Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-23 10:51:35
Hutang Piutang
PENYELESAIAN MASALAH PIUTANG

Bagaimana Penyelesaian PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat kemudian masih memiliki hutang di bank dengan jaminan SK PNS, selanjutnya PNS tersebut sakit dan tidak mampu membayar hutang kemudian meninggal dunia?mohon penjelasannya

Dijawab tanggal 2023-10-24 10:22:17+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

J. Satrio didalam bukunya mengatakan bahwa hak jaminan baru mempunyai arti penting, kalau kekayaan yang dimiliki debitur (pihak yang berutang) tidak mencukupi guna melunasi semua utang-utangnya, atau dengan kata lain kalau pasivanya melebihi aktivanya. Kalau kekayaan debitur cukup untuk menutup semua utang-utangnya maka berdasarkan Pasal 1131 KUH Perdata, semua kreditur akan menerima pelunasan, karena pada prinsipnya semua kekayaan debitur dapat diambil untuk pelunasan utang.

 Maka tidak akan dipermasalahkan SK tersebut apabila ia melunasi utangnya. Tetapi perlu diingat bahwa apabila pembayaran utang PNS tersebut dilakukan dengan cara langsung potong gaji, maka setelah ia diberhentikan kreditur (pihak bank) akan segera mengetahui bahwa SK tersebut tidak lagi berlaku.

Oleh karena itu, agar SK PNS (tidak berlaku lagi karena diberhentikan) tersebut tidak dipermasalahkan (tidak berarti penting) maka harusnya PNS tersebut segera melunasi utangnya. Tetapi jika utangnya menunggak maka kreditur akan mengambil kekayaan debitur yang tersisa untuk melunasi utangnya.

Berdasarkan Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata menjelaskan, para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal dunia.

Kemudian, Pasal 1100 KUHPerdata mengatur bahwa utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Oleh sebabnya, ahli waris demi hukum mendapatkan semua hak dan kewajiban milik si pewaris.

Demikian kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ROKAN HILIR
Alamat : Komplek Perkantoran Batu 6 Bagan Punak Meranti Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir Prov. Riau
Kontak : 82284536955

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.