Selamat Siang Bapak/Ibu, saya Arnisyah, saya ingin konsultasi terkait permasalahan tanah yang kami alami di lingkungan lebih tepatnya di desa tempat saya tinggal.
Di desa kami ada sebuah lapangan yang biasanya dipakai anak-anak muda untuk bermain bola dan lapangan tersebut dipergunakan juga oleh masyarakat jika mengadakan acara, tanah lapang tersebut juga sudah puluhan tahun digunakan dan sudah menjadi tanah umum karena sudah sudah disepakati bersama menjadi "tano huta" (tanah desa). Namun sekitar tahun 2013 lalu ada salah satu keluarga di desa kami mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka, sampai-sampai satu desa mengucilkan mereka namun keluarga tersebut masih bersih keras mengakui bahwa lapangan tersebut tanah milik mereka. Dan beberapa waktu kemudian keluarga tersebut menanami sawit di lapangan tersebut dan didatangi warga setempat untuk mencabut sawit tersebut lalu terjadilah pertengkaran hebat sampai menggunakan benda tajam.
Yang ingin saya tanyakan, tindakan seperti apa yang seharusnya kami perbuat untuk dapat memperoleh hak kami atas tanah lapang tersebut?
Terima kasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Meminta bantuan kepala desa untuk memanggil warga yang mengklaim dan menanami tanah tersebut dengan tanaman sawit guna melakukan klarifikasi meminta alas hukum dari warga tersebut, kalau ternyata diragukan keabsahan dari alas hukum yang diajukan maka dapat ditempuh upaya hukum seperti: pidana pemalsuan surat atau gugat perdata.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.