Apa yang harus dilakukan jika Akta Jual Beli (AJB) suatu objek hilang atau tidak ditemukan?
Apa yang harus dilakukan jika Akta Jual Beli (AJB) suatu objekhilang atau tidak ditemukan?
Jawaban :
Wewenang untuk membuat AJB adalah pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998. Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yaitu:
1. Lembar pertama sebanyak 1 rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan; dan
2. Lembar kedua sebanyak 1 rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta, yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki Minuta Akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/turunannya. Selanjutnya seorang Notaris/PPAT tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanyaberdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata. Dalam hal ini, setidaknya perlu mempersiapkan dokumen kwitansi pembayaran dari proses jual beli (jika ada), surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatangan AJB, surat pernyataan dari pejabat lokal/ketua adat, dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian. Setelah dokumen tersebut dilengkapi, PPAT akan memberikan salinan Akta atau salinan AJB. Jika PPAT tetap menolaknya dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentangPembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah(PermenATR/BPN 2/2018). Pengaduan itu disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui website pengaduan, aplikasiLapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakanKementerian, dengan bertujuan pemblokiran tanah guna mengantisipasi agar tidak terdapat AJB lain (Pasal 12 ayat (4) Permen ATR/BPN 2/2018).
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan