Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-09 09:15:23
Pertanahan
JUAL BELI TANAH

Selamat Pagi Bapak/Ibu Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Mohon izin, menjabarkan permasalahan yang saya hadapi.

Saya telah menjual tanah milik adik saya, tetapi surat tanah tersebut masih dipinjam oleh saudara saya untuk jaminan di bank, sehingga pembeli tanah meminta ganti uang kepada saya dan bermaksud membatalkan pembelian tanah.

Mohon petunjuk apa yang sebaiknya harus saya lakukan.

Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-10-09 09:37:42+07

Selamat Siang Pak Rustam Mokodompit.

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih karena Bapak sudah memercayakan masalah Bapak kepada kami.

Sebaiknya pada awal proses jual beli tanah disertai dengan penyerahan alas hak atas tanah yang dijual dihadapan pejabat yang berwenang untuk keperluan balik nama dan memastikan bahwa tanah yang dijual tidak dalam sengketa atau dalam tanggungan bank. 

Apabila sampai dengan selesainya proses jual beli tanah ternyata surat tanah tidak dapat diberikan oleh Bapak Rustam kepada pembeli tanah, maka sebaiknya proses jual beli tanah tersebut dihentikan.

Jika ada yang kurang paham, silakan datang ke Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTAMOBAGU
Alamat : Jl. Gelora No. 854 Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara 95716
Kontak : 81355297879

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.