apakah dapat dipidanakan orang yang memakirkan kendaraan pribadinya di lahan milik orang lain?
apakah dapat dipidanakan orang yang memakirkan kendaraan pribadinya di lahan milik orang lain?
Jawaban :
Terima Kasih untuk pertanyaan yang diberikan , kami akan mencoba menjawab pertanyaan anda, bahwa Memahami tentang parkir, maka dapat kita lihat pengertiannya dalam Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Dari definisi parkir kita tahu bahwa pengemudi yang meninggalkan kendaraan dalam keadaan berhenti atau tidak bergerak telah melakukan perbuatan parkir, tidak masalah apakah mesin kendaraannya menyala atau dalam keadaan mati, atau pun ditinggalkan dalam waktu beberapa saat, sebentar atau dalam waktu yang lama.
Selanjutnya kami perlu sampaikan bahwa untuk dapat bertindak sebagai pemilik, pembuktian suatu kepemilikan rumah yang dijadikan tempat parkir oleh tetangga saudara adalah sertifikat hak atas tanah dan bangunan tersebut. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan:
Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa menggangu pengguna jalan hukumnya dilarang.
Demikian jawaban dari kami sekian dan terima kasih.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan