Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-17 09:06:01
Hutang Piutang
BAGAIMANA JIKA MOTOR YANG MASIH DALAM ANGSURAN HILANG KARENA DI CURI

Saya membeli sepeda motor di salah satu dealer motor di Kota Mataram dengan cara kredit selama 36  bulan di salah satu perusahaan Leasing pada bulan Januari 2022 saat cicilan sepeda motor berjalan 17  bulan sepeda motor tersebut hilang di parkiran mini market. Dari kehilangan tersebut saya telah melaporkannya ke Polisi dan sampai saat ini sepeda motor milik saya belum juga di temukan. Apakah saya tetap diwajibkan mebayar sisa cicilan tersebut sedangkan sepeda motor milik saya belum juga di temukan, kemudian apakah pihak Leasing tersebut akan mengganti sepeda motor milik saya ?

 

Dijawab tanggal 2023-07-24 20:18:47+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

Sebelum Kami menjelaskan lebih jauh, Kami berasumsi bahwa jenis pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah pembiayaan konsumen (consumer finance), bukan leasing (sewa guna usaha). Menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pembiayaan konsumen (consumer finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

Jika dikaitkan Hukum Perdata yaitu diatur pada Pasal 1381 BW menjelaskan bahwa salah satu bentuk Perikatan hapus karena musnahnya suatu barang yang terutang dan dipertegas pada Pasal 1444 BW yang menjelaskan bahwa barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian musnah atau hilang sedemikian sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada maka hapuslah perikatan asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya serta Pasal 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dijelaskan bahwa jaminan tersebut dapat dihapuskan salah satunya karena musnahnya benda jaminan tersebut.

Namun lazimnya yang ada di masyarakat, bahwa kredit motor baru tersebut di dealer motor melalui Perusahaan Pembiayaan tersebut biasanya juga didaftarkan Asuransi. Apabila terjadi kehilangan maka akan diberikan penggantian oleh Perusahaan Asuransi namun perlu dilakukan pengurusan Surat Kehilangan dari Pihak Kepolisian terlebih dahulu.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MATARAM
Alamat : Jl. Dr. Sudjono Lingkar Selatan Kota Mataram
Kontak : 87860605752

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.