Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-06 10:15:05
Hutang Piutang
PINJAMAN ONLINE

selamat pagi min, saya ingin menggugat secara perdata suatu penyelenggara pinjol. Ini karena ketika saya meminjam uang, di awal ditentukan bunganya hanya 4%. Tetapi setelah saya bayar lunas bunga dan utangnya, ternyata bunganya mencapai 6%. Saya merasa dicurangi. Kalau saya tidak tahu alamat mereka, ke pengadilan negeri manakah saya bisa menggugatnya?

Dijawab tanggal 2023-12-06 10:20:20+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Penyelenggaraan Pinjaman Online

Pinjaman online atau disebut juga dengan peer to peer lending atau fintech lending diatur dalam POJK 10/2022. Dalam POJK tersebut, istilah yang digunakan adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LBBTI) yaitu penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Pinjol yang berizin atau legal, pada prinsipnya tunduk pada ketentuan dalam POJK 10/2022 tersebut. Untuk mendapatkan izin tersebut, suatu penyelenggara pinjol semestinya mencantumkan alamat kantornya. Hal ini tercermin misalnya dalam ketentuan perubahan alamat, dimana penyelenggara pinjol wajib melaporkan perubahan alamat kantor pusat dan selain kantor pusat kepada OJK, maksimal 15 hari kerja sejak tanggal perubahan. Dengan demikian, kami mengasumsikan bahwa pinjol yang Anda maksud adalah pinjol ilegal, dimana penyelenggara pinjol tidak memberi tahu atau tidak mencantumkan alamat usahanya.

Dalam penyelenggaraan pinjol, terjadi proses pinjam meminjam uang yang merupakan perbuatan hukum perdata. Hal ini karena terdapat kesepakatan antara penyelenggara pinjol dengan penerima dana. Sehingga, apabila salah satu pihak dirugikan, maka dapat mengajukan gugatan secara perdata.

Jika Alamat Penyelenggara Pinjol Tak Diketahui, ke Mana Gugatan Diajukan?

Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa pada dasarnya gugatan perdata diajukan pada pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal tergugat atau disebut juga dengan asas actor sequitur forum rei.

Namun demikian, menurut Yahya Harahap dalam buku berjudul Hukum Acara Perdata:Tentang Gugatan, Persidangan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (hal. 242 – 254), untuk menentukan kewenangan (kompetensi) relatif pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, terdapat tujuh patokan, yaitu:

  1. Actor sequitur forum rei, yaitu yang berwenang mengadili suatu perkara adalah pengadilan negeri tempat tinggal tergugat. Sehingga, gugatan harus diajukan dan dimasukkan kepada pengadilan negeri yang berkedudukan di wilayah atau daerah hukum tempat tinggal tergugat.
  2. Actor sequitur forum rei dengan hak opsi, yaitu kepada penggugat diberi hak opsi pengajuan gugatan berdasarkan asas actor sequitur forum rei dengan syarat tergugat yang ditarik sebagai pihak terdiri dari beberapa orang dan masing-masing tergugat bertempat tinggal di wilayah pengadilan negeri yang berbeda.
  3. Actor sequitur forum rei tanpa hak opsi tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal, yaitu kebalikan dari penerapan actor sequitur forum rei dengan hak opsi. Tidak ada hak opsi kepada penggugat, meskipun pihak tergugat terdiri atas beberapa orang, karena para tergugat mempunyai hubungan satu sama lain; yang satu berkedudukan sebagai debitur pokok (principal) sedangkan selebihnya sebagai penjamin. Maka, dalam hal ini pengadilan yang berwenang adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal debitur principal.
  4. Pengadilan negeri di daerah hukum tempat tinggal penggugat dengan syarat jika tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui. Jika penggugat lebih dari satu orang dan berkediaman di dalam beberapa wilayah hukum pengadilan, maka diikuti dengan hak opsi yaitu dengan memilih salah satu pengadilan yang dianggap paling efektif dan efisien.
  5. Forum rei sitae, yaitu gugatan diajukan kepada pengadilan negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa. Prinsip ini berlaku mengenai gugatan atas benda tetap/tidak bergerak.
  6. Kompetensi relatif berdasarkan pemilihan domisili, yaitu para pihak yang terlibat dalam perjanjian dapat menyetujui domisili pilihan, yaitu mereka dapat menyepakati untuk memilih pengadilan negeri tertentu khusus yang akan berwenang untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul dari perjanjian tersebut.
  7. Negara atau pemerintah dapat digugat pada setiap pengadilan negeri. Dalam ketentuan Pasal 99 ayat (18) Rv jo. Pasal 118 ayat (1) HIR, menurut Yahya Harahap jika pemerintah Indonesia sebagai tergugat maka yang berwenang mengadili adalah PN Jakarta Pusat. Namun demikian, ketentuan tersebut penerapannya bersifat alternatif dengan menempatkan kedudukan negara dapat digugat di pengadilan negeri di mana saja dengan menarik wakil pemerintah yang ada di daerah dalam kedudukan dan kapasitas sebagai perwakilan menurut hukum.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka gugatan terhadap tergugat yang tidak diketahui alamat atau tempat tinggalnya dapat diajukan kepada pengadilan negeri di daerah hukum tempat tinggal penggugat. Hal ini diatur di dalam Pasal 118 ayat (3) HIR, yang berbunyi:

Bilamana tempat diam dari tergugat tidak dikenal, lagi pula tempat tinggal sebetulnya tidak diketahui, atau jika tergugat tidak dikenal, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang dari pada penggugat, atau jika surat gugat itu tentang barang gelap, maka surat gugat itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa terletak barang itu.

Selain itu, hal ini juga diatur di dalam Pasal 99 ayat (3) Rv menyebutkan:

Jika ia tidak mempunyai tempat tinggal yang diakui, di hadapan hakim di tempat tinggal penggugat.

Perlu Anda ketahui bahwa penerapan kompetensi relatif berdasarkan tempat tinggal penggugat, haruslah memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Apabila tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui. Adapun tata cara pemanggilan tergugat dilakukan melalui pengadilan umum oleh wali kota atau bupati, sebagaimana diatur di dalam Pasal 390 ayat (3) HIR;
  2. Tidak boleh dimanipulasi penggugat. Maka, perlu diikuti dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, yang menyatakan tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Yang dianggap paling objektif dan kompeten mengeluarkan surat keterangan tentang itu adalah kepala desa tempat terakhir tergugat bertempat tinggal.

Sehingga dapat disimpulkan jika Anda ingin mengajukan gugatan perdata terhadap penyelenggara pinjol selaku calon tergugat yang tidak diketahui alamatnya, maka Anda dapat mengajukan ke pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Anda.

Namun demikian, jika Anda akan mengajukan gugatan perdata, Anda tetap perlu melakukan penelitian lebih dalam untuk memastikan dimana alamat pinjol tersebut, apakah benar-benar tidak diketahui atau sebenarnya diketahui. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi gugatan tidak diterima (NO) karena kesalahan kompetensi relatif.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LANDAK
Alamat : Jalan Raya Ngabang Km III, Amboyo Inti, Ngabang, Amboyo Inti, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357
Kontak : 89628909550

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.