selamat pagi min, saya ingin menggugat secara perdata suatu penyelenggara pinjol. Ini karena ketika saya meminjam uang, di awal ditentukan bunganya hanya 4%. Tetapi setelah saya bayar lunas bunga dan utangnya, ternyata bunganya mencapai 6%. Saya merasa dicurangi. Kalau saya tidak tahu alamat mereka, ke pengadilan negeri manakah saya bisa menggugatnya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pinjaman online atau disebut juga dengan peer to peer lending atau fintech lending diatur dalam POJK 10/2022. Dalam POJK tersebut, istilah yang digunakan adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LBBTI) yaitu penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Pinjol yang berizin atau legal, pada prinsipnya tunduk pada ketentuan dalam POJK 10/2022 tersebut. Untuk mendapatkan izin tersebut, suatu penyelenggara pinjol semestinya mencantumkan alamat kantornya. Hal ini tercermin misalnya dalam ketentuan perubahan alamat, dimana penyelenggara pinjol wajib melaporkan perubahan alamat kantor pusat dan selain kantor pusat kepada OJK, maksimal 15 hari kerja sejak tanggal perubahan. Dengan demikian, kami mengasumsikan bahwa pinjol yang Anda maksud adalah pinjol ilegal, dimana penyelenggara pinjol tidak memberi tahu atau tidak mencantumkan alamat usahanya.
Dalam penyelenggaraan pinjol, terjadi proses pinjam meminjam uang yang merupakan perbuatan hukum perdata. Hal ini karena terdapat kesepakatan antara penyelenggara pinjol dengan penerima dana. Sehingga, apabila salah satu pihak dirugikan, maka dapat mengajukan gugatan secara perdata.
Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa pada dasarnya gugatan perdata diajukan pada pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal tergugat atau disebut juga dengan asas actor sequitur forum rei.
Namun demikian, menurut Yahya Harahap dalam buku berjudul Hukum Acara Perdata:Tentang Gugatan, Persidangan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (hal. 242 254), untuk menentukan kewenangan (kompetensi) relatif pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, terdapat tujuh patokan, yaitu:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka gugatan terhadap tergugat yang tidak diketahui alamat atau tempat tinggalnya dapat diajukan kepada pengadilan negeri di daerah hukum tempat tinggal penggugat. Hal ini diatur di dalam Pasal 118 ayat (3) HIR, yang berbunyi:
Bilamana tempat diam dari tergugat tidak dikenal, lagi pula tempat tinggal sebetulnya tidak diketahui, atau jika tergugat tidak dikenal, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang dari pada penggugat, atau jika surat gugat itu tentang barang gelap, maka surat gugat itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa terletak barang itu.
Selain itu, hal ini juga diatur di dalam Pasal 99 ayat (3) Rv menyebutkan:
Jika ia tidak mempunyai tempat tinggal yang diakui, di hadapan hakim di tempat tinggal penggugat.
Perlu Anda ketahui bahwa penerapan kompetensi relatif berdasarkan tempat tinggal penggugat, haruslah memenuhi syarat sebagai berikut:
Sehingga dapat disimpulkan jika Anda ingin mengajukan gugatan perdata terhadap penyelenggara pinjol selaku calon tergugat yang tidak diketahui alamatnya, maka Anda dapat mengajukan ke pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Anda.
Namun demikian, jika Anda akan mengajukan gugatan perdata, Anda tetap perlu melakukan penelitian lebih dalam untuk memastikan dimana alamat pinjol tersebut, apakah benar-benar tidak diketahui atau sebenarnya diketahui. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi gugatan tidak diterima (NO) karena kesalahan kompetensi relatif.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan