Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-12 09:19:51
Pertanahan
WEWENANG KANTOR PERTANAHAN MENOLAK PERPANJANGAN HAK GUNA BANGUNAN (HGB)

selamat pagi bapak kasidatun pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, saya senan dari Kecamatan Tripe Jaya ingin bertanya mengenai apakah Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempunyai wewenang untuk tidak memperpanjang atau memperbarui Hak Guna Bangunan (HGB), walaupun HGB yang ada telah sesuai dengan tata ruang, dalam hal apa BPN tidak akan memperpanjang atau memperbarui HGB?

demikian pertanyaan dari saya, terimakasih.


 

Dijawab tanggal 2023-10-12 11:59:48+07

Halo Sobat Adhyaksa, terimakasih sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN secara gratis.

Pertama-tama kami asumsikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang anda maksud merupakan Kantor Pertanahan yang bertugas menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di kabupaten Gayo Lues, sebelum masuk lebih jauh ke pertanyaan anda, perlu dijelaskan kembali prinsip sosial dalam konsep pertanahan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Walau prinsipnya sosial tidak tertutup kemungkinan pembebanan hak pribadi atas tanah di Indonesia, dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) diatur hak-hak atas tanah yang terdiri atas :

  1. Hak Milik;
  2. hak guna usaha (HGU);
  3. hak guna bangunan (HGB);
  4. hak pakai;
  5. Hak Sewa;
  6. Hak membuka tanah;
  7. Hak memungut hasil hutan;
  8. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA.

Hak-hak atas tanah di atas dibuktikan dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan. Pemberian surat-surat tanda bukti hak berlaku sebagai alat bukti yang kuat. Terkait HGB Pasal 35 UUPA mengatur bahwa :

  1. Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
  2. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
  3. Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Menurut Penjelasan Pasal 26 ayat (1) PP 40/1996, ketentuan ini diadakan untuk menjamin kelangsungan penguasaan tanah dengan HGB yang pada umumnya dipergunakan untuk tempat tinggal yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Perpanjangan dan pembaruan HGB diberikan atas permohonan pemegang hak. Untuk itu dalam pemberian perpanjangan dan pembaruan hak tersebut harus terlebih dahulu dilakukan penilaian apakah pemegang HGB tersebut masih menggunakan tanahnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan pemberian HGB yang pertama kali, serta tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang yang berlaku. HGB nantinya dapat diperbarui dengan syarat mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pertanahan dengan syarat yang sama dengan perpanjangan HGB, perpanjangan atau pembaruan HGB dicatat dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan, dengan demikian menurut kami apabila anda tidak dapat memenuhi syarat dalam Pasal 26 PP 40/1996, mungkin saja perpanjangan HGB anda akan ditolak, di sisi lain Kantor Pertanahan juga mungkin menolak permohonan anda jika permohonan tersebut tidak sesuai dengan jangka waktu permohonan perpanjangan HGB. Pasal 27 ayat (1) PP 40/1996 menyatakan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhir jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya. 

Jika dikaitkan dengan keterangan anda bahwa tanah tersebut masih digunakan sesuai peruntukan dan tata ruang dan anda masih memenuhi syarat lainnya, Kantor Pertanahan seharusnya memperpanjang HGB anda, apabila alasan-alasan perpanjangan HGB dalam PP 40/1996 dapat anda penuhi dan Kantor Pertanahan menolak memperpanjang HGB tersebut, anda dapat menggugat Kantor Pertanahan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara di tempat kedudukan hukum Kantor Pertanahan tersebut, apabila HGB atas tanah negara hapus dan tidak diperpanjang atau tidak diperbarui, maka bekas pemegang HGB wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanahnya kepada negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya HGB.

demikian jawaban kami semoga bermanfaat dan bisa menjadi solusi untuk permasalahan anda, namun apabila anda masih memiliki pertanyaan lain, anda dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Gratis pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.