saya ingin bertanya terkait dengan somasi, apakah bisa dijelaskan apa akibat hukum yang dapat timbul jika somasi yang diberikan ternyata diabaikan oleh calon tergugat?
Terima kasih, mohon pencerahannya.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Terkait dengan pertanyaan saudara, dalam menghadapi perkara somasi, jika wanprestasi digugat ke pengadilan, tergugat harus memenuhi panggilan persidangan. Karena pada dasarnya, somasi yang tidak dibalas menjadi salah satu bentuk tidak bertanggung jawab selama menyelesaikan perkara tertentu. Selain itu, jika somasi diabaikan dan penggugat menghadapi gugatan, maka pihak yang digugat harus mendatangi dan merespon pengadilan. Apabila tetap tidak hadir di persidangan, hakim akan memakai surat penggugat sebagai dasar.
Selain itu, menurut hemat kami, mengabaikan somasi dapat diartikan sebagai tindakan mengabaikan kewajiban melaksanakan prestasi. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam hukum perdata dikenal tanggung gugat yang perlu dilakukan debitur karena wanprestasi yaitu
Membayar Kerugian yang Diderita oleh Pihak Lain
Mengenai pembayaran ganti rugi, hal ini sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1246 KUHPerdata bahwa bentuk penggantian kerugian yang dapat dituntut menurut undang-undang adalah biaya, kerugian, dan bunga.
Pembatalan Perjanjian
Dengan adanya pembatalan perjanjian, maka situasi ini akan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
Peralihan Risiko
Dalam hal risiko karena act of god atau force majeure dan mengakibatkan wanprestasi yang awalnya tidak beralih kepada debitur menjadi dapat dialihkan sepenuhnya kepada si pihak yang wanprestasi sebagai sanksi dari wanprestasi.
Membayar Biaya Perkara
Sanksi ini hanya dapat dimintakan ketika sudah terbukti di persidangan, dengan adanya penetapan dari hakim sehingga debitur dapat membayar ganti rugi berupa uang yang timbul karena perselisihan dalam menyelesaikan sengketa.
Paksaan untuk Pemenuhan Perjanjian Dengan atau Tanpa Disertai Pembayaran Ganti Rugi
Paksaan yang dimaksud adalah tuntutan yang diberikan agar seseorang melakukan suatu perjanjian. Adapun pemberian ganti rugi disini akan bersifat efektif dilakukan jika salah satu pihak telah wanprestasi atau tidak melaksanakan prestasinya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tabanan secara Gratis.