Assalamualaikum bapak/ibu jpn. saya bingung dan ingin bertanya apakah setelah lewat dari 2 tahun masa perpanjangan HGU, HGU di atas tanah tersebut dapat dimohonkan oleh pihak lain? Terima Kasih Sebelumnya
Pembaruan HGU dapat dimohonkan oleh pihak lain setelah melewati tenggang waktu maksimal 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu pembaruan HGU oleh pemilik HGU sebelumnya.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan