Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-23 14:20:24
Pertanahan
GUGATAN

Selamat siang pak, sy mau konsultasi bagaimana tata cara mengajukan gugatan sederhana di kantor pengadilan ? Terimakasih

Dijawab tanggal 2023-09-25 12:24:56+07

Terimakasih atas kepercayaannya telah menggunakan Layanan HalloJPN pada Kejaksaan Negeri Merauke, kami akan membantu menjawab permasalahan tersebut.

Sebelum menjawab pertanyaan Saudari, kami akan menerangkan terlebih dahulu terkait Gugatan.

Gugatan Perdata 

Gugatan adalah Tuntutan perdata mengenai hak yang mengandung sengketa dengan piak lain atau yang mengandung sengketa diantara pihak yang berpekara dimana penyelesaiannya diajukan kepada Pengadilan, serta gugatan ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.  Dalam kata lain seseorang yang haknya telah dilanggar atau dirugikan oleh pihak lain sehingga menagjukan sebuah gugatan kepada Pengadilan untuk menyelesaiakan sengketa permasalah tersebut. (PERMA RI No. 4 Th. 2019 tttg. Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana)

Tata cara mengajukan Gugatan Sederhana adalah sebagai berikut:

  1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Dalam Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat namun, para pihak dengan kuasa hukum atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini tidak melarang menggunakan jasa advokat sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat (4) “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Hal ini didasari pertimbangan nilai gugatan yang dikhawatirkan tidak sebanding dengan biaya kuasa hukum itu sendiri.

Tahapan gugatan sederhana meliputi:

  1. pendaftaran;
  2. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  3. penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  4. pemeriksaan pendahuluan;
  5. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  6. pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  7. pembuktian; dan
  8. Putusan.

Saran 

Saran kami, Saudari dapat mengajukan Gugatan Langsung ke Kantor Pengadilan sesuai domisili saudari tinggal, hal tersebut bertujuan untuk para pihak yang berperkara memiliki Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga Tergugat dapat mempertaggung jawabkan perbuatannya.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, apabila masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami pada Kantor Kejaksaan Negeri Merauke (sesuai jam kerja) atau pada Layanan Online JAMUPAS kami secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MERAUKE
Alamat : Jl. TMP Trikora, Mandala, Kec. Merauke, Kabupaten Merauke, Papua 99614
Kontak : 85243188270

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.