Selamat siang pak, sy mau konsultasi bagaimana tata cara mengajukan gugatan sederhana di kantor pengadilan ? Terimakasih
Terimakasih atas kepercayaannya telah menggunakan Layanan HalloJPN pada Kejaksaan Negeri Merauke, kami akan membantu menjawab permasalahan tersebut.
Sebelum menjawab pertanyaan Saudari, kami akan menerangkan terlebih dahulu terkait Gugatan.
Gugatan Perdata
Gugatan adalah Tuntutan perdata mengenai hak yang mengandung sengketa dengan piak lain atau yang mengandung sengketa diantara pihak yang berpekara dimana penyelesaiannya diajukan kepada Pengadilan, serta gugatan ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum. Dalam kata lain seseorang yang haknya telah dilanggar atau dirugikan oleh pihak lain sehingga menagjukan sebuah gugatan kepada Pengadilan untuk menyelesaiakan sengketa permasalah tersebut. (PERMA RI No. 4 Th. 2019 tttg. Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana)
Tata cara mengajukan Gugatan Sederhana adalah sebagai berikut:
Dalam Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat namun, para pihak dengan kuasa hukum atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini tidak melarang menggunakan jasa advokat sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat (4) “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Hal ini didasari pertimbangan nilai gugatan yang dikhawatirkan tidak sebanding dengan biaya kuasa hukum itu sendiri.
Tahapan gugatan sederhana meliputi:
Saran
Saran kami, Saudari dapat mengajukan Gugatan Langsung ke Kantor Pengadilan sesuai domisili saudari tinggal, hal tersebut bertujuan untuk para pihak yang berperkara memiliki Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga Tergugat dapat mempertaggung jawabkan perbuatannya.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, apabila masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami pada Kantor Kejaksaan Negeri Merauke (sesuai jam kerja) atau pada Layanan Online JAMUPAS kami secara gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan