Orang tua saya (ibu) memiliki tanah yang akan diwariskan kepada saya dan abang saya dengan No wasiat 16/Apw/2019/PABEN.
Namun pada tanggal 28 januari 2012 ibu saya meminjam uang kepada seorang bernama H. Sardi sebesar Rp.120.000.000. Dalam perjanjian tersebut dicantumkan bunga tiap bulannya sebesar 2,5% selama 10 tahun dengan angsuran perbulannya Rp. 1.500.000.
pada tanggal 2021 ibu saya meninggal dunia karena H. Sardi merasa mempunyai piutang kepada ibu saya. H. Sardi menjual tanah milik ibu saya seluas 1.000 m2 kepada seorang bernama acong tanpa sepengetahuan saya dan abang saya. Karena telah merasa memiliki tanah tersebut Acong membuat pagar sehinggga saya dan abang saya tidak bisa masuk ke lahan tersebut apa upaya hukum yang dapat saya ambil?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUH Perdata terhadap Acong dengan H. Sardi sebagai turut tergugat karena telah menempati lahan/ penyerobotan lahan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru secara gratis.