Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-25 07:42:11
Hutang Piutang
UANG DP KENDARAAN

Bisakah DP hangus jika tidak melunasi sisa pembayaran? Apakah kendaraan yang sudah ditarik masih bisa ditebus kembali ?

Dijawab tanggal 2023-07-25 07:45:18+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Down payment (DP) diartikan sebagai tanda jadi pembelian suatu barang, yang di dalamnya terselip unsur saling percaya mempercayai antara para pihak. Dengan demikian apabila tidak diberi DP, maka kedua belah pihak merasa dirinya tidak terikat pada kesepakatan yang telah dilakukan. Jadi, kesepakatan saja tidak menimbulkan keterikatan.

Berdasarkan Pasal 1464 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu:

Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.

Maka atas dasar itu, surat perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak yang menyatakan bahwa DP akan hangus jika pembayaran tidak dilunasi adalah sah demi hukum sesuai syarat di Pasal 1320 KUH Perdata.

Penjual dan Anda telah sepakat bahwa jika tidak kunjung dilunasi maka DP hangus, namun perlu dicatat juga bahwa hangusnya DP karena tidak membayar utang/kurang bayar, bukan karena membatalkan pembelian rumah. Hangusnya DP juga karena konsekuensi tidak melunasi pembayaran yang dijanjikan oleh Anda.

Penting untuk diingat bahwa perjanjian didasari oleh Pasal 1338 KUH Perdata, bunyinya:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

 Perihal tanah yang belum kunjung terjual, seharusnya bisa dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak. Karena walaupun perjanjian tidak dapat ditarik kembali, tetapi dibolehkan jika kedua belah pihak sepakat untuk mengubah perjanjian. Untuk itu, kami sarankan agar diselesaikan antara pihak penjual dan pihak Anda dengan cara baik-baik dan kekeluargaan. Hal ini ditujukan agar kedua belah pihak mencapai kesepakatan tanpa ada yang dirugikan

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana secara gratis.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JEMBRANA
Alamat : Jalan Udayana No. 11 Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali
Kontak : 81703362619

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.