Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-19 10:02:36
Pertanahan
APAKAH ORANG YANG TIDAK BERKEPENTINGAN DALAM PERJANJIAN DAPAT MENGGUGAT?

Selamat pagi bapak dan ibu pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, saya Aminul ingin bertanya mengenai permasalahan yaitu saya pernah meminjamkan sebidang tanah perkebenunan kepada seseorang untuk dikelola untuk menanam bawang merah dan cabai dengan persyaratan bagi hasil dari tanaman yang di tanam di kebun tersebut, kemudian setelah sekian lama kesepakatan tersebut tidak lagi sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, jadi permasalahan nya disini ada pihak saudara dari orang tersebut atau pihak ketiga ikut campur dalam masalah ini, pertanyaan nya apakah orang yang tidak berkepentingan dalam perjanjian dapat menggugat? Misal a dan b melakukan perjanjian lalu a wanprestasi tapi b tidak melakukan gugatan. Malah c yang melakukan gugatan terhadap a. Apakah hal itu dimungkinkan?

terimakasih sebelumnya.

Dijawab tanggal 2023-09-19 10:22:50+07

selamat pagi Sobat Adhyaksa, terimakasih sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN secara gratis,

bahwa penggugat adalah seorang yang merasa bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang dirasa melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim, dimana ada atau tidak adanya suatu perkara harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa bahwa haknya atau hak mereka dilanggar yaitu oleh penggugat atau para penggugat. Akan tetapi perlu dilihat lagi bahwa gugatan ada 2 (dua) macam yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan gugatan wanprestasi dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Gugatan wanprestasi adalah gugatan yang diajukan karena tidak dipenuhinya kewajiban atau prestasi yang terdapat dalam perjanjian oleh salah satu pihak, dalam suatu perjanjian, masing-masing pihak mempunyai kewajiban kepada pihak lainnya (dalam perjanjian) yang harus dipenuhi dan masing-masing pihak juga mempunyai hak yang didapat dari pihak lainnya dalam perjanjian, misalnya dalam perjanjian jual beli, penjual berkewajiban memberikan barang kepada pembeli, dan mempunyai hak untuk mendapatkan pembayaran atas barang tersebut, di sisi lain pembeli berkewajiban untuk membayar harga barang yang telah disepakati dan mempunyai hak untuk mendapatkan barang tersebut, ini berarti yang dapat menggugat secara perdata atas dasar tidak dilakukannya kewajiban atau prestasi (wanprestasi) adalah pihak yang terhadapnya prestasi tersebut harusnya dilaksanakan. Pihak yang mendapatkan haknya dari terlaksananya kewajiban atau prestasi pihak lain tersebut, maka pihak yang bukan terhadapnya prestasi tersebut harusnya dilaksanakan, tidak dapat menggugat atas dasar tidak dipenuhinya kewajiban atau prestasi.

dalam Pasal 1340 KUHPerdata yang mengatakan bahwa perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya, suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga dan pihak ketiga juga tidak mendapat manfaat dari perjanjian tersebut. kemudian yang sah sebagai pihak penggugat atau tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian, terbatas pada diri para pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian tersebut. Patokan tersebut sesuai dengan asas yang ditegaskan dalam Pasal 1340 KUHPer, persetujuan hanya mengikat atau berlaku antara pihak yang membuatnya. Prinsip ini disebut juga dengan contract party pada satu segi, dihubungkan dengan sifat hak relatif yang melekat pada perjanjian pada sisi lain. Pihak ketiga yang tidak ikut terlibat dalam perjanjian tidak dapat bertindak menuntut pembatalan atau mengajukan tuntutan wanprestasi. Gugatan yang diajukan orang itu (pihak ketiga) mengandung cacat diskualifikasi karena yang bertindak sebagai penggugat tidak punya hak untuk itu berdasarkan Pasal 1340 KUHPerdata, sebaliknya pihak ketiga tersebut juga tidak dapat dijadikan sebagai tergugat karena akan berakibat orang yang ditarik sebagai tergugat salah sasaran atau keliru orang yang digugat. 

demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan menjadi solusi permasalahan anda.
 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.