Tindakan atau langkah apa yang harus dilakukan apabila sertifikat tanah di curi atau hilang
Hallo ilyas zulfan jadi jika sertifikat anda dicuri atau hilang, langkah pertama yang harus anda lakukan adalah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Kemudian, anda perlu mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah ke badan pertahanan setempat. Pasal yang relevan adalah pasal 30 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan bahwa dalam hal sertifikat tanah hilang atau rusak berat, pemegang hak harus melaporkan kepada instansi yang berwenang untuk diterbitkan sertifikat pengganti. Sekian jawaban dari kami semoga membantu. Terimakasih.