Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-12 10:10:30
Pertanahan
SERTIFIKAT TANAH

Tindakan atau langkah apa yang harus dilakukan apabila sertifikat tanah di curi atau hilang

Dijawab tanggal 2023-07-12 10:46:36+07

Hallo ilyas zulfan jadi jika sertifikat anda dicuri atau hilang, langkah pertama yang harus anda lakukan adalah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Kemudian, anda perlu mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah ke badan pertahanan setempat. Pasal yang relevan adalah pasal 30 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan bahwa dalam hal sertifikat tanah hilang atau rusak berat, pemegang hak harus melaporkan kepada instansi yang berwenang untuk diterbitkan sertifikat pengganti. Sekian jawaban dari kami semoga membantu. Terimakasih. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SULAWESI TENGAH
Alamat : Kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah Jl. Sam Ratulangi No.97, Besusu Bar., Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118
Kontak : 081341499049

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.