Assalamualaikum yth bapak dan ibu tim konsultasi online kejari aceh timur, saya ingin bertanyak terkait kepemilikan tanah. jika seseorang telah meninggal mempunyai hak atas tanas, namun tidak mempunyai sertifikat atas tanah tersebut, sementara tanah itu sudah bertahun-tahun di tempati oleh orang lain (kerabat/sahabat seseorang yang telah meninggal), apakah secara hukum orang yang tinggal selama bertahun-tahun tersebut dapat mengaku tahnah yang ditempati itu adalah hak mliknya?
bagaimana secara hukum penyelesain terbaik, semisalnya orang yang tinggal ini mengaku tanah tersebut miliknya?
waalaikumsalam, terimakasih atas perhatiannya,
berkaitan dengan penyelesaian terbaik yang dapat di tempuh, jika tidak mempunyai sertifikat tanah dapat dibuktikan dengan surat penguasaan tanah, pendaftaran tanah berupa akta asli ppat, selain itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh kantor pelayanan PBB.
Demikian jawaban yang kami berikan.