Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-25 11:05:01
Pertanahan
PERTANAHAN

Assalamualaikum yth bapak dan ibu tim konsultasi online kejari aceh timur, saya ingin bertanyak terkait kepemilikan tanah. jika seseorang telah meninggal mempunyai hak atas tanas, namun tidak mempunyai sertifikat atas tanah tersebut, sementara tanah itu sudah bertahun-tahun di tempati oleh orang lain (kerabat/sahabat seseorang yang telah meninggal), apakah secara hukum orang yang tinggal selama bertahun-tahun tersebut dapat mengaku tahnah yang ditempati itu adalah hak mliknya? 

bagaimana secara hukum penyelesain terbaik, semisalnya orang yang tinggal ini mengaku tanah tersebut  miliknya?

Dijawab tanggal 2023-07-27 11:10:47+07

waalaikumsalam, terimakasih atas perhatiannya,

berkaitan dengan penyelesaian terbaik yang dapat di tempuh, jika tidak mempunyai sertifikat tanah dapat dibuktikan dengan surat penguasaan tanah, pendaftaran tanah berupa akta asli ppat, selain itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh kantor pelayanan PBB.

Demikian jawaban yang kami berikan.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ACEH TIMUR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.