Akta nikah saudari Dahlia hilang, sedangkan yang bersangkutan memerlukannya sebagai syarat kelengkapan dokumen untuk pendaftaran haji.
JPN memberikan saran pendapat terhadap saudari Dahlia untuk membuat akta nikah lagi dengan cara pertama membuat surat kehilangan dikantor polisi kemudian mendatangi KUA setempat dan melakukan apa yang disyaratkan oleh KUA, itsbat nikah yang diajukan kepada pengadilan Agama sesuai yang terdapat dan diatur dalam Inpres No. 1 tahun 1991 komilasi hukum islam (KHI).