Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-22 16:35:36
Pertanahan
SEWA MENYEWA

Bagaimana hak saya jika saya sudah membayar uang sewa kos untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan pembayaran disertai dengan bukti, namun pada bulan ke-10 pemilik kos menjual kosan tersebut pada orang lain. Apakah saya masih berhak untuk menempati kosan tersebut sampai 2 (dua) bulan sisanya?

Dijawab tanggal 2023-10-03 08:17:44+07

Sebelumnya kami mengucapkan Terimakasih kepada Ibu atas kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Wakatobi  khususnya bidang perdata dan tata usaha negara dalam memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi.

Bahwa saudara dapat meminta pertanggung jawaban pemilik kost dengan cara mengembalikan sisa pembayaran yg dua bulan tersisa dengan melampirkan bukti pembayarannya yg selama 1 tahun perjanjian

Demikian jawaban dari kami, jika saudara kurang puas atau kurang mengerti penjelasan di atas, saudara dapat langsung datang ke Kantor Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Wakatobi agar saudara bisa berkonsultasi langsung dengan Jaksa Pengacara Negara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. WAKATOBI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 32, Desa Numana, Kecamatan Wangi – Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi
Kontak : 8112071207

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.