Bagaimana hak saya jika saya sudah membayar uang sewa kos untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan pembayaran disertai dengan bukti, namun pada bulan ke-10 pemilik kos menjual kosan tersebut pada orang lain. Apakah saya masih berhak untuk menempati kosan tersebut sampai 2 (dua) bulan sisanya?
Sebelumnya kami mengucapkan Terimakasih kepada Ibu atas kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Wakatobi khususnya bidang perdata dan tata usaha negara dalam memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi.
Bahwa saudara dapat meminta pertanggung jawaban pemilik kost dengan cara mengembalikan sisa pembayaran yg dua bulan tersisa dengan melampirkan bukti pembayarannya yg selama 1 tahun perjanjian
Demikian jawaban dari kami, jika saudara kurang puas atau kurang mengerti penjelasan di atas, saudara dapat langsung datang ke Kantor Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Wakatobi agar saudara bisa berkonsultasi langsung dengan Jaksa Pengacara Negara.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan