Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-05 09:45:55
Pertanahan
PRAKTIK NOMINEE ARRANGEMENT

Apakah praktik nominee arrangement untuk pembelian tanah ole warga negara asing diindonesia yang digunakan sebagai sektor pariwisata termasuk hal yang legal di indonesia?

Dijawab tanggal 2023-09-08 16:43:08+07

Nominee agreement ialah Perjanjian yang menggunakan kuasa yaitu perjanjian yang menggunakan nama warga negara Indonesia dan pihak warga negara Indonesia menyerahkan surat kuasa kepada warga negara asing untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang yang dimilikinya. Nominee agreement sering disebut dengan istilah pinjam nama berdasarkan surat pernyataan atau surat kuasa yang dibuat kedua belah pihak.

 

Dalam Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) menyatakan “hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya”

Pasal 26 Ayat (2) UUPA menyatakan “Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga-negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.”

Pasal 41 UUPA:

  1. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
  2. Hak pakai dapat diberikan: a. selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu; b. dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
  3. Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Pasal 42 UUPA

Yang dapat mempunyai hak pakai ialah 

a. warga-negara Indonesia; 

b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia; 

c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; 

d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia

 

bahwa dengan adanya peraturan-peraturan tersebut maka praktik nominee arrangement dapat dikatakan melanggar aturan.

 

Walaupun adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata yang memperbolehkan orang untuk melakukan perjanjian apapun dengan siapapun, akan tetapi perjanjian tersbut harus tetap memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. Kesepakatan
  2. Kecakapan
  3. Obyek tertentu
  4. Causa yang halal

bahwa sesuai dengan Pasal 1335 dan 133 KUHPerdata Pada causa yang halal suatu perjanjian tidak boleh bertentang dengan undang-undang, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

 

Meskipun nominee arrangement untuk pembelian tanah oleh warga negara asing diindonesia yang digunakan sebagai sektor pariwisata memiliki nilai positif dalam hal bisnis namun, hal tersebut dilarang dalam aturan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KARAWANG
Alamat : Jl. Jaksa Agung R Soeprapto no 4 Karawang Barat, Kab. Karawang.
Kontak : 81296472048

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.