Apakah praktik nominee arrangement untuk pembelian tanah ole warga negara asing diindonesia yang digunakan sebagai sektor pariwisata termasuk hal yang legal di indonesia?
Nominee agreement ialah Perjanjian yang menggunakan kuasa yaitu perjanjian yang menggunakan nama warga negara Indonesia dan pihak warga negara Indonesia menyerahkan surat kuasa kepada warga negara asing untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang yang dimilikinya. Nominee agreement sering disebut dengan istilah pinjam nama berdasarkan surat pernyataan atau surat kuasa yang dibuat kedua belah pihak.
Dalam Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) menyatakan hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya
Pasal 26 Ayat (2) UUPA menyatakan Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga-negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.
Pasal 41 UUPA:
Pasal 42 UUPA
Yang dapat mempunyai hak pakai ialah
a. warga-negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
bahwa dengan adanya peraturan-peraturan tersebut maka praktik nominee arrangement dapat dikatakan melanggar aturan.
Walaupun adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata yang memperbolehkan orang untuk melakukan perjanjian apapun dengan siapapun, akan tetapi perjanjian tersbut harus tetap memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
bahwa sesuai dengan Pasal 1335 dan 133 KUHPerdata Pada causa yang halal suatu perjanjian tidak boleh bertentang dengan undang-undang, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Meskipun nominee arrangement untuk pembelian tanah oleh warga negara asing diindonesia yang digunakan sebagai sektor pariwisata memiliki nilai positif dalam hal bisnis namun, hal tersebut dilarang dalam aturan.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan