Ada dua mahasiswa berumur 17 dan 19 tahun akan mengadakan perjanjian pinjaman untuk memenuhi biaya kuliah. Saya ingin tahu, pada usia berapa seseorang dapat menandatangani kontrak pinjaman/kredit, tanpa persetujuan orang tua/wali? Saya baca di beberapa peraturan batas usia anak beda-beda. Lantas, sahkah perjanjian/kontrak jika mereka tetap menandatangani kontrak pinjaman tersebut? Mohon penjelasannya
Benar bahwa terdapat perbedaan batas usia dewasa atau dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pasal 330 KUHPerdata menyebutkan, bahwa seseorang yang telah menginjak usia 21 tahun dan/atau telah menikah, walaupun belum mencapai usia tersebut sudah dianggap dewasa.
Sementara dalam UU Perlindungan Anak serta perubahannya dan UU Ketenagakerjaan, yang dikategorikan sebagai anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun. Pun demikian dengan Pasal 47 ayat (1) UU Perkawinan yang memberikan batasan usia anak adalah yang belum berusia 18 tahun.
Selain peraturan peraturan tersebut di atas, terdapat perbedaan penentuan usia dewasa dalam beberapa putusan pengadilan. Misalnya Putusan PN banyuwangi No. 73/PDT.G/1992/BWI tanggal 22/12/1992 berpegang pada Pasal 330 KUH Perdata yaitu umur 21 tahun. Sementara, Putusan PN Jakarta Timur No. 115/Pdt.P/2009/PN.Jaktim menggunakan pertimbangan batasan usia dewasa seseorang untuk cakap bertindak secara hukum adalah Pasal 47 ayat (1) UU Perkawinan yaitu 18 tahun
Namun, berdasarkan Lampiran SEMA 4/2016 (hal. 3), penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama, namun ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengatur dalam konteks perkara yang bersangkutan (kasuistis).
Kecakapan sebagai Syarat Sah Perjanjian Kredit
Pinjaman atau kredit termasuk dalam kategori perjanjian. Menurut Subekti dalam buku Hukum Perjanjian, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari peristiwa tersebut maka timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan (hal. 1).
Karena dalam pertanyaan Anda tidak menyebutkan secara spesifik perjanjian pinjam meminjam di mana, maka untuk menyederhanakan jawaban kami akan menguraikan mengenai perjanjian pinjam meminjam atau kredit di perbankan.
Perjanjian pinjam meminjam menurut Pasal 1754 KUH Perdata adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
Sedangkan sesuai dengan Pasal 1 angka 11 UU 10/1998 disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Perjanjian kredit menurut Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti dalam buku Manajemen Perkreditan Bank Umum: Teori, Masalah, Kebijakan dan Aplikasinya Lengkap Dengan Analisis Kredit, adalah suatu reputasi yang dimiliki oleh setiap orang yang memungkinkan dia untuk mendapatkan uang, barang, atau tenaga kerja dengan jalan menukarkannya dengan suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang (hal. 1).
Secara garis besar, perjanjian kredit bisa diartikan sebagai perjanjian pinjam meminjam antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur dalam batas waktu yang telah ditentukan dengan disertai bunga. Selain itu pula bisa juga dipersamakan dengan perjanjian utang piutang.
Karena kredit termasuk perjanjian, maka untuk membuat suatu perjanjian juga harus berdasarkan Pasal 1329 KUH Perdata yang disebutkan bahwa setiap orang berwenang membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.
Adapun, yang dimaksud dengan tidak cakap dalam Pasal 1330 KUH Perdata adalah orang yang belum dewasa, di bawah pengampuan, dan perempuan yang telah menikah.
Mengapa batasan usia atau kecakapan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum penting dalam suatu perjanjian? Pasal 1320 KUH Perdata menentukan syarat sahnya suatu perjanjian yang terdiri atas:
Kecakapan para pihak merupakan syarat subjektif suatu perjanjian. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya.
Terkait dengan kecakapan atau batas usia untuk melakukan pinjaman atau kredit di bank, pada dasarnya tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur batas minimum usia peminjam untuk melakukan pinjaman/kredit.
Hanya saja, kata dewasa yang dimaksud dalam Pasal 1330 KUH Perdata tersebut mengacu Pasal 330 KUH Perdata yaitu seseorang yang telah menginjak usia 21 tahun dan/atau telah menikah walaupun belum mencapai usia tersebut, sudah dianggap dewasa.
Selain itu, merujuk Pasal 48 ayat (1) PDAG 24/2022, dalam konteks penerbitan kartu kredit, bank atau penyedia jasa pembayaran (PJP") harus menerapkan manajemen risiko kredit dengan memperhatikan minimal:
Dalam PADG 24/2022 tidak menetapkan batas minimal usia calon pengguna kartu kredit secara eksplisit, karena manajemen risiko tersebut diserahkan kepada masing-masing bank atau PJP.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda apakah umur 17 tahun bisa meminjam uang di bank? Dapat kami sampaikan bahwa batas usia atau kecakapan seorang peminjam dalam melakukan kontrak pinjaman atau kredit adalah 21 tahun. Di dalam Pasal 330 KUH Perdata terdapat anggapan bahwa usia 21 tahun tersebut dianggap sudah dewasa atau cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan sudah dapat merumuskan kehendaknya dengan benar serta dapat menyadari akibat hukum dari perbuatannya tersebut.
Hal ini juga mengacu pada SEMA 4/2016 yang disebutkan di atas, bahwa acuan penentuan batas usia dewasa seseorang didasarkan pada undang-undang atau ketentuan hukum yang mengatur dalam konteks perkara yang bersangkutan. Karena konteks dalam pertanyaan Anda mengenai kontrak/perjanjian, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam KUH Perdata.
Lantas, sahkah perjanjian kredit yang dilakukan oleh mahasiswa yang berusia 17 dan 19 tahun? Jawabannya tidak. Sebab, kecakapan sebagai syarat subjektif suatu perjanjian tidak dapat terpenuhi.