Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-26 09:41:43
Pertanahan
SERTIFIKAT HAK MILIK

orang tua saya telah menguasai tanah dan mendirikan rumah diatas tanah yang beralamat di jalan Asra Gang Tagwa Rt.002 Rw.004 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam sejak 1986, tanah tersebut merupakan tanah pembagian dari nenek saya. Sekira akhir tahun 2021, datang seseorang yang bernama Syaiful mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya karena telah dibelinya dari mamak kandung ibu saya, dengan menunjukan fotocopy Surat Kesepakatan Menjual yang ditandatangani oleh ibu saya , Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik tahun 2019. Berdasarkan keterangan saya bahwa ibu saya tidak pernah merasa menandatangani Surat Kesepakatan Menjual tanah tersebut karena tanah telah dibagi-bagi sesuai pembagiannya menurut hukum adat Minangkabau. Selanjutnya Syaiful meminta agar orang tua saya segera meninggalkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Syaiful, tetapi saya dan orang tua tidak bersedia meninggalkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Syaiful karena juga merasa berhak atas tanah tersebut dan bertahan hingga saat ini diatas tanah tersebut tetapi Syaiful sering mengancam akan melaporkan keluarga saya ke pihak yang berwajib karena telah melakukan penyerobotan tanah.

Dijawab tanggal 2023-09-26 13:24:57+07

Kami mengucapkan terima kasih kepada saudara yang telah memercayai kami untuk mencari solusi yang terbaik terkait permasalahan saudara.

Setelah mendengar permasalahan yang disampaikan oleh saudara Basril Bahar JPN memberikan penjelasan sebagai berikut : 

- Agar saudara terlebih dahulu mengecek kebenaran surat-surat yang ditunjukan kepada saudara dan orang tuanya di kantor Notaris yang tertera pada akta jual beli 

- Jika ibu saudara merasa tidak pernah menandatangani Surat Kesepakatan Menjual Tanah tersebut, ibu saudara dapat melaporkan kepihak yang berwajib sehubungan tindak pidana pemalsuan surat vide Pasal 263 KUHP 

- saudara juga dapat mengajukan permohonan atau gugatan pembatalan Sertifikat Hak Milik sebagaimana Peraturan Menteri Agraria No.3 Tahun 1999 Pasal 1 angka 12 menjelaskan bahwa Sertifikat dapat dibatalkan jika Keputusan tersebut mengandung Cacat Hukum Administrasi seperti kesalahan perhitungan dan luas tanah, sehingga menimbulkan tumpang tindih hak atas tanah, kesalahan prosedural atau perbuatan lain seperti pemalsuan surat.dll. 

- JPN juga mengingatkan saudara bahwa gugatan sebagaimana dimaksud diatas ada masa daluwarsanya, karena permohonan pembatalan atau gugatan ke Pengadilan hanya dapat diajukan maksimal 5 tahun sejak terbitnya Sertifikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Demikian jawaban dari kami, jika saudara kurang puas atau kurang mengerti penjelasan di atas, saudara dapat langsung datang ke Kantor Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar saudara bisa berkonsultasi langsung dengan Jaksa Pengacara Negara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SUMATERA BARAT
Alamat : Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 4 Flamboyan Baru, Kec. Padang Barat., Kota Padang, Sumatera Barat
Kontak : 85284807694

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.