Bagaimana dalam penyelesaian sengketa tanah dalam hal ini Penggugat menang dan Tergugat minta ganti rugi karena diatas tanah senggketa tersebut sudah ditanami pohon jati sebanyak 100 batang sedangkan dari pihak penggugat tidak mampu membayar ganti rugi tersebut sesuai dengan permintaan tergugat ?
Terimakasih untuk pertanyaan yang diberikan kepada kami .
Bahwa pendapat kami selaku Jaksa Pengacara Negara jika dalam suatu sengketa tanah, penggugat dimenangkan dan tergugat lalu meminta ganti rugi atas suatu barang atau aset lain yang terlanjur dibangun atau ditanam oleh Tergugat di area tanah sengketa maka hal-hal yang harus diperhatikan ialah :
Hal ini sesuai asas pemisahan horizontal dalam sistem hukum pertanahan Indonesia
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan