Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-21 08:24:45
Pertanahan
PENYELESAI SENGKETA

Bagaimana dalam penyelesaian sengketa tanah  dalam hal ini Penggugat menang dan Tergugat minta ganti rugi karena diatas tanah senggketa tersebut sudah ditanami pohon jati sebanyak 100 batang sedangkan dari pihak penggugat  tidak mampu membayar ganti rugi tersebut sesuai dengan permintaan tergugat ?

Dijawab tanggal 2023-11-21 13:50:41+07

Terimakasih untuk pertanyaan yang diberikan kepada kami . 

Bahwa pendapat kami selaku Jaksa Pengacara Negara jika dalam suatu sengketa tanah, penggugat dimenangkan dan tergugat lalu meminta ganti rugi atas suatu barang atau aset lain yang terlanjur dibangun atau ditanam oleh Tergugat di area tanah sengketa maka hal-hal yang harus diperhatikan ialah : 

  1. Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka tanah tersebut telah resmi milik Penggugat. 
  2. Jika amar putusan tidak menyinggung masalah barang atau aset yang terletak diatas tanah sengketa, maka aset tersebut tetap milik Tergugat dan kedua belah pihak bisa memusyawarahkannya  dengan membuat solusi yakni membagi keuntungan atas hasil perkebunan tersebut dengan mempertimbangkan bahwa secara hukum tanah tersebut milik Penggugat dan Tanaman tersebut ditanam oleh Tergugat.

Hal ini sesuai asas pemisahan horizontal dalam sistem hukum pertanahan Indonesia

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TAKALAR
Alamat : Jalan Fitrah No.23, Kallabbirang, Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Indonesia
Kontak : 82247539012

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.