Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-19 15:59:00
Hutang Piutang
UPAYA HUKUM GAGAL BAYAR PINJAMAN ONLINE MELALUI LAPS SJK

Assalamaualikum wr.wb.

saya yoga ingin bertanya saat ini saya sedang mengalami masalah finansial dan membutuhkan pendampingan untuk menyelesaikan tunggakan hampir 20 pinjol legal sesuai kemampuan keuangan saya. Saya sudah meminta pada DC yang menghubungi lewat WA untuk meminta reconditioning, rescheduling pembayaran dan restrukturisasi namun banyak yang menolak sehingga terjadi penagihan terus menerus pada saya, kontak darurat dan telepon kantor. Bagaimana menyelesaikan masalah yang saya hadapi secara hukum? Adakah lembaga yang bisa memediasi saya dan pihak pinjol legal untuk mendapatkan kesepakatan yang menguntungkan?

terimakasih.

Dijawab tanggal 2023-09-21 10:38:07+07

Waalaikumssalam wr.wb.

selamat siang sobat Adhyaksa, terimakasih sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN secara gratis.

bahwa kami turut prihatin atas masalah finansial yang sedang anda hadapi. Ke depan kami harapkan anda lebih bijak dalam mengelola keuangan ataupun ketika mengambil pinjaman melalui pinjaman online. Dalam kasus gagal bayar pinjaman online (gagal bayar pinjaman online) legal seperti yang anda alami, dapat dilakukan upaya rescheduling, reconditioning dan restructuring, hal ini ditegaskan pula dalam Pedoman Perilaku AFPI bahwa terhadap keterlambatan atau gagal bayar maka dapat ditempuh upaya penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman sebagai berikut :

  1. Rescheduling atau penjadwalan kembali adalah suatu upaya untuk mengatasi pembiayaan bermasalah dengan penjadwalan kembali terhadap debitur yang memiliki iktikad baik tetapi tidak mampu membayar angsuran pokok maupun bunga yang telah dijadwalkan dengan tujuan debitur dapat membayar kembali kewajibannya, contohnya perpanjangan waktu kredit, jadwal angsuran bulanan menjadi triwulan, memperkecil angsuran pokok dengan jangka waktu yang lebih lama.
  2. Reconditioning adalah upaya bank (lembaga keuangan lainnya) dalam menyelesaikan kredit (pendanaan) yang bermasalah dengan mengubah seluruh atau sebagian perjanjian antara bank (debitur) dengan nasabah (kreditur) seperti penurunan suku bunga, pembebasan sebagian atau seluruh bunga yang tertunggak, kapitalisasi bunga, atau penundaan pembayaran bunga.
  3. Restructuring atau restrukturisasi yang dikenal dengan istilah penataan kembali adalah upaya dari bank (lembaga keuangan lainnya) kepada nasabahnya (debitur) dengan cara mengubah struktur pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.

Untuk menjawab pertanyaan anda, kami simpulkan bahwa ada 2 (dua) permasalahan yang anda alami, pertama adalah permasalahan mengenai permintaan anda untuk melakukan reconditioning, rescheduling atau restructuring (restrukturisasi) kepada pinjol, kedua adalah masalah tindakan debt collector yang menghubungi kontak darurat dan telepon kantor anda, sehingga anda merasa terganggu, terkait permasalahan yang pertama, dapat kami sampaikan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (seperti pinjol) merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang wajib untuk menjadi anggota LAPS SJK, oleh karena itu segala jenis permasalahan yang bersifat keperdataan dan terdapat unsur kerugian materiel atau potensi kerugian materiel merupakan sengketa yang dapat diselesaikan di LAPS SJK baik melalui mediasi maupun arbitrase. Dengan demikian menjawab pertanyaan anda yang pertama, lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa anda dengan pinjol legal melalui mediasi salah satunya adalah LAPS SJK. 

Adapun terkait permasalahan kedua mengenai debt collector pinjol dalam menghubungi kontak darurat dan telepon kantor anda, sehingga anda merasa terganggu maka anda dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Pada dasarnya, pinjol dalam melakukan penagihan dilarang menggunakan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara lain yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat, serta harga diri penerima pinjaman, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik terhadap penerima pinjaman, harta bendanya ataupun kerabat, rekan dan keluarganya. Penyelenggara (pinjol) yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, publikasi nama anggota dan ketentuan yang dilanggar kepada OJK dan masyarakat, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap dari keanggotaan AFPI atau sanksi lainnya, penetapan sanksi ini dilakukan oleh komite etik AFPI, lalu lapor kemana jika diteror pinjol? anda dapat membuat laporan pengaduan kepada AFPI.

demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat dan menjadi solusi untuk permasalahan hukum anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.