Apakah tanah yang berstatus hak pengelolaan bisa jadi hak milik? Apakah aman jika saya beli tanah SHM di atas tanah hak pengelolaan?
Selamat pagi Ibu Sri Wahyuni telah menggunakan Layanan HaloJPN pada Kejaksaan Negeri Lebak,
Terkait pertanyaan Saudara, berikut yang dapat kami sampaikan:
Pada dasarnya dalam UU PA tidak disebutkan secara spesifik mengenai apa itu hak pengelolaan. Definisi mengenai hak pengelolaan diterangkan dalam Pasal 1 ayat (3) PP 18/2021 yang berbunyi:
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
Hak pengelolaan (HPL) berasal dari tanah negara atau tanah ulayat yang ditetapkan dengan keputusan menteri. Hak pengelolaan yang berasal dari tanah negara diberikan kepada:
Sedangkan bagi HPL yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan untuk masyarakat hukum adat.
Bisakah Hak Pengelolaan Diberikan Hak Milik? Tanah HPL memiliki beberapa sifat di antaranya yaitu tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain serta tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, kecuali pada tanah HPL tersebut diberikan hak atas tanah yang dikerjasamakan dengan pihak lain.
Namun demikian, HPL dapat dilakukan pelepasan atau penghapusan. Pelepasan hak adalah perbuatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak pengelolaan atau hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya menjadi tanah negara atau tanah ulayat. Artinya, jika terjadi pelepasan HPL, maka tanah menjadi tanah negara atau tanah ulayat.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu permasalahan Saudara. Terimakasih
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan