Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-20 09:48:20
Pertanahan
TANAH HAK PENGELOLAAN

Apakah tanah yang berstatus hak pengelolaan bisa jadi hak milik? Apakah aman jika saya beli tanah SHM di atas tanah hak pengelolaan?

Dijawab tanggal 2023-09-20 09:59:43+07

Selamat pagi Ibu Sri Wahyuni telah menggunakan Layanan HaloJPN pada Kejaksaan Negeri Lebak,

Terkait pertanyaan Saudara, berikut yang dapat kami sampaikan:

Pada dasarnya dalam UU PA tidak disebutkan secara spesifik mengenai apa itu hak pengelolaan. Definisi mengenai hak pengelolaan diterangkan dalam Pasal 1 ayat (3) PP 18/2021 yang berbunyi:

“Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.”

Hak pengelolaan (“HPL”) berasal dari tanah negara atau tanah ulayat yang ditetapkan dengan keputusan menteri. Hak pengelolaan yang berasal dari tanah negara diberikan kepada:

  • instansi pemerintah pusat;
  • pemerintah daerah;
  • badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  • badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah;
  • badan bank tanah; atau
  • badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Sedangkan bagi HPL yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan untuk masyarakat hukum adat. 

Bisakah Hak Pengelolaan Diberikan Hak Milik? Tanah HPL memiliki beberapa sifat di antaranya yaitu tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain serta tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, kecuali pada tanah HPL tersebut diberikan hak atas tanah yang dikerjasamakan dengan pihak lain. 

Namun demikian, HPL dapat dilakukan pelepasan atau penghapusan. Pelepasan hak adalah perbuatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak pengelolaan atau hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya menjadi tanah negara atau tanah ulayat. Artinya, jika terjadi pelepasan HPL, maka tanah menjadi tanah negara atau tanah ulayat.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu permasalahan Saudara. Terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LEBAK
Alamat : Jl. H. M. Iko Djatmiko No.3-Rangkasbitung, Kab. Lebak
Kontak : 87773858077

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.