Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 26 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-05 09:35:03
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN

Kalau KDRT verbal tu bisa dipidana atau tidak? Karena sulit utk membuktikan.

Dijawab tanggal 2023-06-05 14:42:12+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan  dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

jika KDRT dalam bentuk verbal tersebut bisa disimpulkan kekerasaan yang dapat menyerang psikologis sebagaimana yang diuraikan pada penjelasan diatas maka dapat menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang dapat dipidana

Mengenai alat bukti sebenarnya sudah diatur dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, satu saksi dengan disertai satu alat bukti lainnya sudah cukup. Tapi, seringkali penegak hukum menganggap bahwa satu alat bukti saja tidak cukup. Jika terjadi kekerasan fisik, untuk membuktikan terjadinya kekerasan fisik tersebut harus disertai dengan adanya bukti visum. Namun, jika terjadi kekerasan psikis bagaimana cara membuktikannya? selain dari keterangan saksi sendiri sebagai alat bukti, rekaman dari seseorang yang melakukan tindakan kekerasan psikis tersebut dapat juga dijadikan alat bukti lainnya.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LANDAK
Alamat : Jalan Raya Ngabang Km III, Amboyo Inti, Ngabang, Amboyo Inti, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357
Kontak : 89628909550

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sertifkat Tanah

Jika ada yang menggugat sertifikat ha

Pertanahan
Sertifikat Tanah

Saya ingin bertanya mengenai sertifik

Hutang Piutang
pinjaman online

Apa yang harus kita lakukan jika nomo

Pertanahan
Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus Hak Guna Usaha?

Orangtua saya bekerja sebagai petani

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.