Kalau KDRT verbal tu bisa dipidana atau tidak? Karena sulit utk membuktikan.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
jika KDRT dalam bentuk verbal tersebut bisa disimpulkan kekerasaan yang dapat menyerang psikologis sebagaimana yang diuraikan pada penjelasan diatas maka dapat menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang dapat dipidana.
Mengenai alat bukti sebenarnya sudah diatur dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, satu saksi dengan disertai satu alat bukti lainnya sudah cukup. Tapi, seringkali penegak hukum menganggap bahwa satu alat bukti saja tidak cukup. Jika terjadi kekerasan fisik, untuk membuktikan terjadinya kekerasan fisik tersebut harus disertai dengan adanya bukti visum. Namun, jika terjadi kekerasan psikis bagaimana cara membuktikannya? selain dari keterangan saksi sendiri sebagai alat bukti, rekaman dari seseorang yang melakukan tindakan kekerasan psikis tersebut dapat juga dijadikan alat bukti lainnya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.