Mohon bertanya kepada bapak ibu Jaksa, mengenai permasalahan yang saya alami.
Pada Tahun 1989 Orang tua saya memiliki sebidang tanah yang didapat dari membeli dari Pak Santoso, dimana bapak saya ketika membeli sebidang tanah seluas 215 m2 yang dibayar dengan mencicil dan sudah lunas.
Tanah tersebut masih berbentuk Petok D dan belum bersertifikat.
Saat pembelian tersebut dibuat Surat Perjanjian pembelian yang dibuat sendiri dan disaksikan pak Polo Dusun Sumbergirang Kec Puri dan disertai bukti kwitansi pembayaran.
Namun pada tahun 2020 bapak saya meninggal, dan saya beserta 2 orang adik saya hendak mensertifikatkan tanah tersebut agar jelas statusnya dan kami takut ada masalah di kemudian hari.
Bagaimana yang harus kami lakukan untuk mensertifkatkan tanah tersebut?
Bagaimana prosedurnya dan berapa kisaran biayanya serta apakah bisa kami urus sendiri tanpa melalui makelar?
Terima kasih sudah menggunakan layanan Halo JPN, kami tim jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan membantu menjawab permasalahan mengenai tanah yang saudara alami.
Setelah menganalisa permasalahan yang saudara jelaskan, dapat kami simpulkan yang akan saudara mohon ialah pendaftaran tanah pertama kali dengan tujuan menerbitkan Sertifikat Hak atas tanah saudara.
Bahwa dasar hukum Pendaftaran Tanah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain:
? Undang Undang RI No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (untuk selanjutnya disingkat UUPA)
? Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (untuk selanjutnya disingkat PP 24/1997).
Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 mendefinisikan Sertifikat ialah :
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yag masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Yang mana dalam pasal 3 PP 24/1997 tersebut Pendaftaran Tanah bertujuan untuk :
a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan
Bahwa pendaftaan tanah dapat dilakukan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten wilayah/ lokasi obyek tanah yang akan di daftarkan. Kemudian berdasar cerita saudara, Alm. Bapak saudara membuat perjanjian jual beli disaksikan Kepala Dusun pada Kec Puri Kab. Mojokerto, maka asumsi kami lokasi tanah berada di wilayah Kabupaten Mojokerto maka pendaftaran tanah tersebut bisa dilakukan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto yang bertempat di Jl. Pahlawan No.45, Gatul, Banjaragung, Kec. Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Prosedur pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dapat dibedakan menjadi dua yaitu prosedur pendaftaran tanah secara sistematik dan prosedur pendaftaran tanah secara sporadik.
Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan. Sehingga saudara dapat mengajukan permohonan/permintaan pendaftaran tanah ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto tanpa melalui makelar/perantara dan untuk terkait biaya bisa ditanyakan langsung kepada petugas di Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto.
Selanjutnya dikarenakan alat bukti surat yang saudara miliki ialah Petok D dengan asumsi Petok D tersebut sudah tercatat atas nama Bapak Saudara yang sudah meninggal dan sesuai dengan data pada Buku Letter C pada Desa setempat. Maka yang perlu saudara siapkan sebagai alat bukti tambahan untuk pengajuan berkas pendaftaran tanah tersebut, seperti Surat Kematian Bapak Saudara, dan Surat Keterangan Waris yang memuat seluruh ahli waris yang berhak, serta bukti-bukti pembelian yang saudara miliki.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, persyaratan untuk pemberian hak milik perorangan yakni :
1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan di tanda tangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh Petugas Loket.
4. Asli Bukti perolehan hak / alas hak .
5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukkan (pada saat pendaftaran hak).
7. Melampirkan bukti SSP/ PPh sesuai dengan ketentuan.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto secara gratis.