Assalamualaikum wr.wb
selamat siang bapak dan ibu pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, izin bertanya mengenai apakah seseorang yang meminjamkan uang kepada orang lain dengan bunga yang tinggi atau yang biasa dikenal dengan rentenir dapat dikenakan hukuman pidana, karena jika melewati tanggal pembayaran maka bunga nya akan semakin naik.
terimakasih.
Waalaikumssalam wr.wb.
Hai sobat Adhyaksa selamat pagi, sebelumnya kami mengucapkan terimakasih kepada ibu telah menggunakan layanan aplikasi Halo JPN secara gratis.
berdasarkan pertanyaan ibu sebagai informasi, rentenir bukanlah sosok asing di tengah masyarakat Indonesia. Pasalnya sejak dulu, perjanjian pinjam-meminjam uang dengan bunga tertentu sudah lama dikenal bahkan membudaya, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang, rentenir dikenal pula dengan sebutan tukang riba, pelepas uang dan lintah darat. Dalam sistem hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kesepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam, perjanjian semacam itu di satu pihak dikenal atau diperbolehkan baik dalam sistem hukum adat maupun dalam sistem hukum perdata, kemudian di lain pihak dalam hukum pidana pun tidak ada larangan yang mengaturnya (khususnya tindak pidana perbankan). Menjawab pertanyaan anda adalah sangatlah keliru jika seseorang yang meminjamkan uang dengan bunga dikatakan menjalankan praktik bank gelap (istilah ini bukan istilah hukum dan tidak dikenal dalam Undang-Undang Perbankan).
Dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dikatakan larangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia, ika dilanggar pelakunya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah), berdasarkan ketentuan tersebut dapat dirumuskan bahwa yang dilarang adalah perbuatan menghimpun dana dari masyarakat, sedangkan perbuatan yang dilakukan pihak yang menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga (rentenir) tidak dilarang dalam Undang-Undang Perbankan, dengan demikian, rentenir tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana perbankan atau tidak menjalankan usaha bank gelap. Menjawab pertanyaan anda perbuatan pinjam meminjam uang disertai bunga adalah suatu perbuatan yang legal atau perbuatan tidak terlarang yang tidak dapat dipidana, argumentasi ini didukung oleh dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam uang sebagaimana tertuang dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang merumuskan bahwa pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.
Terkait pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga, ketentuan Pasal 1765 KUH Perdata menerangkan bahwa diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian, kemudian timbul pertanyaan adakah batasan bunga pinjaman melalui rentenir yang diperbolehkan? tidak ada aturan pasti mengenai besaran bunga oleh rentenir yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembatasan bunga yang terlampau tinggi hanya dikenal dalam bentuk Woeker-ordonantie 1938, yang dimuat dalam Staatsblad (Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524. Dalam Staatsblad tersebut menerangkan suatu ketetapan apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya, kembali ke pertanyaan anda kami simpulkan bahwa penetapan bunga yang dinilai tinggi bukanlah suatu tindak pidana, melainkan suatu penyalahgunaan keadaan (undue influence atau misbruik van omstandigheden) yang dikenal dalam hukum perdata, penyalahgunaan keadaan dapat terjadi bila seseorang menggerakkan hati orang lain melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadapi orang tersebut, Pihak kreditur (rentenir) dalam suatu perjanjian pinjam uang dengan bunga yang tinggi telah memanfaatkan keadaan debitur (peminjam) yang berada posisi lemah, di mana ia sangat membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang sangat mendesak sehingga terpaksa menyetujui bunga yang ditetapkan oleh kreditur.
untuk jawaban lebih lanjut mengenai pertanyaan ibu yang terkait dengan hukum pidana, maka kami sarankan agar ibu datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan berkonsultasi langsung dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
terimakasih ibu semoga jawaban kami dapat membawa manfaat dan menjadi solusi untuk permasalahan ibu.