Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-27 14:04:33
Pertanahan
PERUMAHAN

Saya sedang mencicil rumah KPR bersubsidi dan telah menempatinya. Rumah yang saya tempati posisinya berada di hook. Sekarang ini, ada rencana dari developer untuk mengalihfungsikan jalan yang di samping rumah saya untuk dibangun satu petak rumah lagi. Pertanyaan saya, apakah developer bisa dituntut karena mengalihfungsikan jalan menjadi rumah? Karna site plan pertamanya adalah jalan. Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-06-29 22:30:58+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN Kejaksaan Negeri Baubau Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Bahwa dasar hukum yang mengatur tentang kawaan perumahan dan permukiman adalah Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan juga Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pada dasarnya pengembang atau developer berkomitmen melaksanakan apa yang telah dijanjikan kepada konsumen yang sudah menaruh rasa kepercayaannya, dalam hal ini pembangunan rumah bersubsidi.

Pengembang memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum, dengan penjelasan definisi berikut ini:

  1. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
  2. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
  3. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.

Adapun yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan prasarana” paling sedikit meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum. Sehingga, jalan yang ada di samping rumah Anda diasumsikan merupakan bagian dari prasarana.

Di sisi lain, dalam tahap pembangunan rumah dapat dipasarkan melalui Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) hanya dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:

  1. status kepemilikan tanah;
  2. hal yang diperjanjikan;
  3. Persetujuan Bangunan Gedung;
  4. ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum; dan
  5. keterbangunan perumahan paling sedikit 20%.

Pada prinsipnya berdasarkan Pasal 50 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 134 UU 1/2011 “setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar”. Jika dilanggar dan menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, terdapat sanksi pidana denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011.

Selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurus developer, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda terhadap orang.

Tak hanya itu, developer dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum di luar fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1144 UU 1/2011. Jika dilanggar, ada sanksi pidana denda paling banyak Rp5 miliar dan pengurus badan hukum juga dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun sebagaimana tertuang di dalam Pasal 162 UU 1/2011.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BAU-BAU
Alamat : Jl. Betoambari No. 61 Kel. Tanganapada, Kec. Murhum, Kota Baubau, Prov. Sulawesi Tenggara
Kontak : 81217875170

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.