Saya sedang mencicil rumah KPR bersubsidi dan telah menempatinya. Rumah yang saya tempati posisinya berada di hook. Sekarang ini, ada rencana dari developer untuk mengalihfungsikan jalan yang di samping rumah saya untuk dibangun satu petak rumah lagi. Pertanyaan saya, apakah developer bisa dituntut karena mengalihfungsikan jalan menjadi rumah? Karna site plan pertamanya adalah jalan. Terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN Kejaksaan Negeri Baubau Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Bahwa dasar hukum yang mengatur tentang kawaan perumahan dan permukiman adalah Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan juga Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pada dasarnya pengembang atau developer berkomitmen melaksanakan apa yang telah dijanjikan kepada konsumen yang sudah menaruh rasa kepercayaannya, dalam hal ini pembangunan rumah bersubsidi.
Pengembang memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum, dengan penjelasan definisi berikut ini:
Adapun yang dimaksud dengan rencana kelengkapan prasarana paling sedikit meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum. Sehingga, jalan yang ada di samping rumah Anda diasumsikan merupakan bagian dari prasarana.
Di sisi lain, dalam tahap pembangunan rumah dapat dipasarkan melalui Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) hanya dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
Pada prinsipnya berdasarkan Pasal 50 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 134 UU 1/2011 setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar. Jika dilanggar dan menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, terdapat sanksi pidana denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011.
Selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurus developer, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda terhadap orang.
Tak hanya itu, developer dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum di luar fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1144 UU 1/2011. Jika dilanggar, ada sanksi pidana denda paling banyak Rp5 miliar dan pengurus badan hukum juga dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun sebagaimana tertuang di dalam Pasal 162 UU 1/2011.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau secara gratis.