Selamat pagi pak jaksa, ijin bertanya ketika ada orang yang berhutang dalam jumlah besar dan tidak bertanggungjawab untuk membayarnya dalam waktu yang lama, apakah diperlukan pemakaian jasa debt collector untuk menagihnya? Terima kasih.
Selamat Pagi pak
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Mengenai penggunaan debt collector atau penagih utang, sebenarnya tidak dilarang penagihan utang dengan menggunakan jasa debt collector apabila penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya. Adapun, perjanjian pemberian kuasa diatur dalam KUH Perdata. Selain itu, memang ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak lembaga keuangan untuk menggunakan jasa pihak lain untuk menagih utang. Hal tersebut diatur dalam PBI 23/2021, POJK 35/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK 7/2022, dan POJK 10/2022.
Yang dilarang adalah apabila debt collector tersebut memakai cara intimidasi, kekerasan fisik dan mental, ataupun cara-cara lain yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat, serta harga diri penerima pinjaman, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik terhadap penerima pinjaman, harta bendanya, ataupun kerabat, rekan, dan keluarganya.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan