Terkait hutang piutang, telah diketahui bahwa seseorang yang berhutang tidak bisa dituntut secara hukum, hal ini jelas bahwa terdapat pasal yang menjelaskan terkait hutang piutang yaitu “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”. lah lalu bagaimana jika terdapat seseorang yang sengaja meminjam uang dengan nominal yang besar, dan digunakan untuk hal yang tidak berfaedah (foya-foya), lalu ketika ditanya ia mengatakan kalau memang sedang tidak memiliki uang (tidak mampu membayar hutang), lah dalam hal ini bagaimana hak peminjam agar dia juga mendapatkan keadilan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Jika sudah ada niat dari awal bahwa seseorang tersebut sengaja meminjam untuk hal yang tidak baik maka dapat menuntut ganti rugi secara perdata yang mana nntinya dapat menyita barang2 milik peminjam uang untuk mengganti uang yang sudah dipinjam.
Untuk lebih jelasnya apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.