Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-18 08:46:09
Hutang Piutang
HUTANG PINJAMAN ONLINE

Assalamualaikum, beberapa waktu lalu Saya mendapat pesan dari nomor yang tidak dikenal yang mengaku sebagai pinjaman online dengan isi pesan yang menagih utang kepada saya, padahal saya tidak pernah meminjam uang dari nomor tersebut. Apa solusi atas permasalahan saya tersebut ya Pak?

Dijawab tanggal 2023-07-20 15:29:45+07

Terimakasih kepada atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Menjawab pertanyaan Saudara tentang pinjaman online yang Saudara tidak pernah lakukan, bisa saja KTP Elektronik dan data pribadi Saudara telah di salahgunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman online tersebut. Dimana sekarang ini KTP sudah memiliki cip yang dapat digolongkan dokumen elektronik. Penyalahgunaan KTP milik Saudara untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

UU ITE dan perubahannya sendiri mengartikan transmisi sebagai pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik. Lebih lanjut, jika KTP tersebut disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,-

Setelah itu Saudara yang telah di langgar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Dengan demikian, Saudara harus mencari tahu terlebih dahulu siapa yang telah menyalahgunakan KTP Saudara karena kewajiban untuk membayar hutang tersebut bukanlah Saudara setelah itu orang yang telah menyalahgunakan KTP Saudara untuk pinjaman online harus memberi ganti rugi kepada Saudara

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Boalemo secara gratis .

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOALEMO
Alamat : Kejaksaan Negeri Boalemo Jalan Sis Al-Jufry Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
Kontak : 82196499023

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.