Assalamualaikum, beberapa waktu lalu Saya mendapat pesan dari nomor yang tidak dikenal yang mengaku sebagai pinjaman online dengan isi pesan yang menagih utang kepada saya, padahal saya tidak pernah meminjam uang dari nomor tersebut. Apa solusi atas permasalahan saya tersebut ya Pak?
Terimakasih kepada atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Menjawab pertanyaan Saudara tentang pinjaman online yang Saudara tidak pernah lakukan, bisa saja KTP Elektronik dan data pribadi Saudara telah di salahgunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman online tersebut. Dimana sekarang ini KTP sudah memiliki cip yang dapat digolongkan dokumen elektronik. Penyalahgunaan KTP milik Saudara untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
UU ITE dan perubahannya sendiri mengartikan transmisi sebagai pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik. Lebih lanjut, jika KTP tersebut disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,-
Setelah itu Saudara yang telah di langgar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Dengan demikian, Saudara harus mencari tahu terlebih dahulu siapa yang telah menyalahgunakan KTP Saudara karena kewajiban untuk membayar hutang tersebut bukanlah Saudara setelah itu orang yang telah menyalahgunakan KTP Saudara untuk pinjaman online harus memberi ganti rugi kepada Saudara
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Boalemo secara gratis .