Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-20 08:25:27
Pertanahan
SHGB KE SHM

Bagaimana cara meningkatkan atau / mengubah SHGB (sertifikat hak guna bangunan) menjadi SHM (sertifikat hak milik) ?

Dijawab tanggal 2024-01-24 13:53:57+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Jaksa Pengacara Negara melalui layanan Halo JPN Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Terkait dengan pertanyaan Saudara cara meningkatkan atau / mengubah SHGB (sertifikat hak guna bangunan) menjadi SHM (sertifikat hak milik)

Bahwa cara mengubah SHGB ke SHM sejatinya tidaklah sulit, pemohon cukup mendatangi kantor ATR / BPN setempat untuk melakukan konversi tersebut, namun sebelum mendatangi kantor ATR/BPN, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat konversi HGB ke SHM. Perlu diketahui, syarat HGB ke SHM terbagi dalam dua jenis, yakni dokumen dengan luas tanah tidak lebih dari 600 m² dan luas tanah lebih dari 600 m². Terkait syarat HGB ke SHM untuk luas tanah tidak lebih dari  600 m², maka dokumen yang harus disiapkan yaitu :

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
  • Fotokopi ijin mendirikan bangunan (IMB)
  • Surat Kuasa jika dikuasakan
  • Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
  • Surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang atau luas maksimak 5.000 m²
  • Sertifikat HGB
  • Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala kantor Pertanahan

Selain itu, ada pula dokumen yang perlu dipenuhi seperti surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.

Lalu, bagaimana dengan luas lahan lebih dari 600 m2? Sejatinya tidak jauh berbeda.

Demikian kami sampaikan, Apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat secara langsung berkonsultasi ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pohuwato secara GRATIS!

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. POHUWATO
Alamat : Jalan KH. Dewantoro Blok Plan Perkantoran Marisa Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato
Kontak : 81340193673

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.