Bagaimana cara meningkatkan atau / mengubah SHGB (sertifikat hak guna bangunan) menjadi SHM (sertifikat hak milik) ?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Jaksa Pengacara Negara melalui layanan Halo JPN Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Terkait dengan pertanyaan Saudara cara meningkatkan atau / mengubah SHGB (sertifikat hak guna bangunan) menjadi SHM (sertifikat hak milik)
Bahwa cara mengubah SHGB ke SHM sejatinya tidaklah sulit, pemohon cukup mendatangi kantor ATR / BPN setempat untuk melakukan konversi tersebut, namun sebelum mendatangi kantor ATR/BPN, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat konversi HGB ke SHM. Perlu diketahui, syarat HGB ke SHM terbagi dalam dua jenis, yakni dokumen dengan luas tanah tidak lebih dari 600 m² dan luas tanah lebih dari 600 m². Terkait syarat HGB ke SHM untuk luas tanah tidak lebih dari 600 m², maka dokumen yang harus disiapkan yaitu :
Selain itu, ada pula dokumen yang perlu dipenuhi seperti surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
Lalu, bagaimana dengan luas lahan lebih dari 600 m2? Sejatinya tidak jauh berbeda.
Demikian kami sampaikan, Apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat secara langsung berkonsultasi ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pohuwato secara GRATIS!
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan