Selamat Pagi Bapak/Ibu di Kejaksaan Balangan
saya ingin bertanya apakah tanah yang sudah dijaminkan di bank dapat dibeli?
jadi kondisinya adalah tanah tersebut telah dijaminkan ke bank dengan periode 3 tahun dan sudah berjalan 1,5 tahun. kemudian si pemilik tanah akan menjual sebagian dari luas tanah yang sudah dijaminkan tersebut.
kemudian saya membeli sebagian luas tanah tersebut dengan cara dibawah tangan dengan kwitansi saja. kira kira bagaimana hukum nya saya membeli tanah yang sudah dijaminkan tersebut? saya takut terjadi perbuatan yang melanggar hukum dan takut saya merugi
mohon informasi nya, terimakasih
Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda,
Pada prinsipnya, tanah yang masih dalam agunan (jaminan) ke bank, dapat dibeli dengan cara menebus sertifikat tersebut di bank yang berkenaan. Artinya, Anda sebagai pembeli bisa membayarkan ke bank sejumlah nilai yang disyaratkan oleh bank untuk dapat dilepaskan sebagai jaminan pelunasan utang si penjual.
Apa bila anda sudah membayar lunas harga tanah tersebut, namun sertifikat belum diterima dan bahkan masih menjadi jaminan hutang si penjual. Hal ini melemahkan kedudukan Anda selaku pembeli. Karena, jika utang penjual macet maka bank langsung akan mengeksekusi/melelang seluruh tanah yang dijadikan jaminan, termasuk sebagian tanah yang Anda beli dengan menggunakan kwitansi.
Cara untuk memperkuat selain kwitansi dimaksud, adalah sebagai berikut:
1. Pelunasan Sebagian Hutang Penjual dan Membebaskan Sebagian Tanah Yang Dibeli dari Jaminan.
Dimana anda akan mendapatkan sertifikat seluas dan senilai yang anda bayar ke penjual. Prosedurnya adalah melakukan pelunasan sebagian kewajiban penjual di bank, baru setelah itu anda meminta agar dilepaskan sebagian tanah yang sudah anda beli tersebut. Dalam proses pembayaran sebagian kewajiban penjual kepada bank guna mendapatkan sebagian dari tanah yang dijaminkan tersebut, sebelum dibayar harus dipastikan bahwa tanah tersebut dapat dikeluarkan dari jaminan bank dengan jumlah pembayaran tertentu.
2. Dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli dengan Izin Bank.
Apabila opsi 1 tidak mungkin dilakukan, maka anda bisa mengajukan untuk dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) dengan klausula lunas (apabila memang sudah lunas) atau akta PJB dengan klausula pembayaran secara bertahap (jika memang pembayaran dicicil/bertahap) di notaris terdekat. Namun, sebelum dilaksanakannya penanda-tanganan PJB ini, terlebih dahulu penjual harus melampirkan izin dari bank yang menyatakan bahwa bank tidak keberatan dilakukan proses transaksi pengikatan jual beli dimaksud, dengan syarat dalam hal penjual tidak dapat memenuhi kewajibannya maka pembeli menyatakan bersedia untuk dilakukan eksekusi terhadap seluruh bidang tanah termasuk tanah yang dibeli oleh anda selaku pembeli.
Bahwa Perjanjian ini sebagai bukti telah dilakukan jual beli, namun belum dapat dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli karena asli sertifikat masih dijadikan sebagai jaminan pada bank.
Demikian jawaban kami semoga dapat membantu.