Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-31 10:55:12
Pertanahan
BATAS WILAYAH TANAH

Assalamualaikum wr.wb mohon ijin bertanya Bpk/Ibu, tetangga saya si A mempunyai sebidang tanah yang berbatasan dengan si B, karena si B sedang melakukan pekerjaan pembuatan Talut/drainase, si A ingin memastikan batas tanah karena batas tanah yang ada hanya dibatasi dengan patok kayu, lalu bagaimana langkahnya yang benar untuk melakukan pengukuran tanah tersebut? Terimakasih Wassalamualaikum wr.wb

Dijawab tanggal 2023-09-19 14:26:56+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

untuk pertama kali di antaranya meliputi:

1. permohonan daftar dan bayar;

2. pengukuran;

3. perhitungan dan penggambaran peta bidang;

4. penetapan batas;

5. pengumuman data fisik (mengenai tanah) dan data yuridis (mengenai pemilik tanah) di kantor desa/kelurahan, kecamatan dan kantorpertanahan;

6. pembukuan hak;

7. penerbitan sertipikat.

Patut dipahami, proses pengukuran tanah adalah proses untuk menentukan data seperti batas-batas,

lokasi serta luas atas suatu bidang tanah. Kegiatan

pengukuran meliputi:

1. pembuatan peta dasar pendaftaran;

2. penetapan batas bidang-bidang tanah;

3. pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;

4. pembuatan daftar tanah;

5. pembuatan surat ukur.

Adapun proses pengukuran tanah adalah bagian dari tahapan-tahapan proses pembuatan sertipikat hak atas tanah yang dimohonkan langsung kepada kantor pertanahan di wilayah setempat atau melalui Notaris/PPAT. Pengukuran pada intinya dilakukan

dengan 3 tahapan berikut:

1. Petugas menuju lokasi untuk dilakukan pengukuran.

2. Petugas menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta ukur yang disediakan.

3. Penandatangan surat ukur oleh pejabat yang

berwenang.

Perlu diperhatikan pula, untuk keperluan optimasi

tenaga dan peralatan pengukuran, serta dengan

mempertimbangkan kemampuan teknologi petugaspetugas

pengukuran, maka:

1. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya 10 Ha. sampai dengan 1000 Ha. dilaksanakan oleh Kantor Wilayah;

2. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari pada 1000 Ha. dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional, dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan. Lebih lanjut, peraturan teknis pengukuran tanah dapat merujuk pada Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag/Kepala BPN3/1997).

Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BLORA
Alamat : Jl. Ahmad Yani No 22 Blora
Kontak : 082324044697

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.