Selamat pagi. Saya ingin berkonsultasi mengenai masalah penggelapan dan penipuan masuk dalam pasal berapa?
Selamat Pagi.
Bahwa berdasarkan masalah Penggelapan dan Penipuan yang termuat dalam Pasal 378 KUHP yang artinya yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan dalam ilmu hukum ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jayawijaya secara gratis.