Izin bapak ibu jaksa, saya ingin bertanya tentang permasalahan tanah, apakah dapat harta Pusaka tinggi disertifikatkan oleh suatu kaum?
selamat pagi bapak/ibuk, terimakasih telah mengajukan pertanyaan tersebut,baiklah kami akan coba menjelaskan tentang permasalahan bapak/ibuk mengenai tanah,dan apakah dapat harta pusaka tinggi disertifikatkan?
Jawabannya :
Harta pusaka tinggi/Tanah Ulayat dapat disertifikatkan jika telah disetujui pemimpin adat (kepala adat) dan kaum itu sendiri dan pemanfaatannya di peruntukkan baik bagi warga masyarakat kaum adat yang bersangkutan maupun orang luar. Kemudian harus diketahui oleh Jorong dan Wali Nagari setempat,karena disetiap Jorong/Wali Nagari aturan dan persyaratannya berbeda dalam pengajuan mensertifikatkan harta tanah pusaka tinggi tersebut. Apabila syarat dan ketentuan dari Jorong dan Wali Nagari sudah terpenuhi dan dilengkapi kemudian baru bisa di ajukan ke kantor pertanahan/BPN setempat.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan