Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-11 09:41:56
Pertanahan
TENTANG PERTANAHAN

Izin bapak ibu jaksa, saya ingin bertanya tentang permasalahan tanah, apakah dapat harta Pusaka tinggi disertifikatkan oleh suatu kaum? 

Dijawab tanggal 2023-09-13 09:19:51+07

selamat pagi bapak/ibuk, terimakasih telah mengajukan pertanyaan tersebut,baiklah kami akan coba menjelaskan tentang permasalahan bapak/ibuk mengenai tanah,dan apakah dapat harta pusaka tinggi disertifikatkan?

Jawabannya :

Harta pusaka tinggi/Tanah Ulayat dapat disertifikatkan jika telah disetujui pemimpin adat (kepala adat) dan kaum itu sendiri dan pemanfaatannya di peruntukkan baik bagi warga masyarakat kaum adat yang bersangkutan maupun orang luar. Kemudian harus diketahui oleh Jorong dan Wali Nagari setempat,karena disetiap Jorong/Wali Nagari aturan dan persyaratannya berbeda dalam pengajuan mensertifikatkan harta tanah pusaka tinggi tersebut. Apabila syarat dan ketentuan dari Jorong dan Wali Nagari sudah terpenuhi dan dilengkapi kemudian baru bisa di ajukan ke kantor pertanahan/BPN setempat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. AGAM
Alamat : Jl. Jendral Sudirman, Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Kontak : 81229756313

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.