Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-14 09:02:24
Pertanahan
PERTANAHAN

saya mau bertanya pak batas tanah saya di ambil oleh pihak si A sekitar 3 meter. tanah yg di ambil itu merupakan tanah saya. waktu itu saya sudah menyampaikan secara langsung kepada si A. dia bersikeras bahwa itu tanahnya padahal dalam sertifikat itu masih batas tanah saya.bagaimana cara penyelesainya pak?

Dijawab tanggal 2023-10-09 05:57:48+07

Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam,
Berdasarkan keterangan yang Saudara berikan kepada kami pada Aplikasi Halo JPN, maka setelah kami teliti dan analisis, kami memberikan solusi sebagai berikut:
Bentuk penyelesaian sengketa terkait sertifikat dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu yang pertama adalah penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan yang kedua penyelesaian sengketa dengan melalui badan peradilan atau yang kerap disebut sebagai proses litigasi. 
1. Terhadap penyelesaian sengketa pertanahan yang ditempuh dengan jalur non-litigasi ialah dapat dibagi lagi menjadi 4 (empat), yaitu melalui: 
1.1. Negosiasi, yaitu sebuah cara penyelesaian yang kerap dilakukan pertama kali saat terjadinya sengketa itu, dimana para pihak lah yang akan melakukan pertemuan tanpa adanya perantara.
1.2. Mediasi, memiliki pengertian yaitu sebuah bentuk penyelesaian sengketa dimana para pihak dibantu oleh pihak ketiga sebagai mediator yang sifatnya tidak memihak salah satu pihak (netral). Dalam kasus sengketa pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat bertindak sebagai mediator sebagai bentuk dari tanggung jawabnya dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah.
1.3. Konsiliasi, merupakan kelanjutan dari tahapan Mediasi, namun yang membedakan adalah peran pihak ketiganya yaitu konsiliator yang sifatnya menjadi lebih aktif. Sehingga ia dapat juga mencari solusi yang akan diajukan kepada para pihak yang bersengketa. Jika para pihak menyetujui, maka terhadap solusi yang diajukan oleh konsiliator akan menjadi resolution.
1.4. Arbitrase, yang mana telah dijelaskan pengertiannya melalui Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 yang pada intinya menyebutkan bahwa arbitrase, merupakan salah satu penyelesaian sengketa dengan dibantu oleh arbiter yang telah disepakati oleh para pihak yang bersengketa guna keperluan penyelesaian sengketa.
2. Terhadap penyelesaian sengketa yang melalui badan peradilan atau litigasi ialah pihak yang merasa dirinya dirugikan dapat melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri ataupun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan kompetensi relatif sesuai dengan di mana objek sengketa tersebut berada.
Adapun saran yang dapat diberikan oleh Tim Halo JPN yaitu sebagai berikut:
• Pertama dengan Jalur non-litigasi yang dimulai dengan langkah melakukan negosiasi terlebih dahulu kepada pihak yang telah dianggap merugikan dan apabila masih belum berhasil maka lanjut ke tahap selanjutnya yaitu dengan cara mediasi yang dilakukan dengan cara adanya musyawarah di hadapan Kepala Desa atau perwakilan BPN. 
• Apabila Jalur non-litigasi masih tidak ada titik temunya maka dapat dilakukan dengan cara yang Kedua yaitu dengan melakukan pembuktian di pengadilan sehingga membuat jelas dan terang terkait permasalahan yang terjadi.

Demikian yang kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan silahkan mengajukan pertanyaan kembali melalui Halo JPN atau Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SERAM BAGIAN TIMUR
Alamat : Jl. Adhyaksa, Bula, Kab. Seram Bagian Timur, 97555
Kontak : 81335511520

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.