Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 30 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-20 08:30:10
Pertanahan
PERBEDAAN MOU DAN PERJANJIAN ATAU KONTRAK

Apakah perjanjian, kontrak, dan MoU mempunyai kekuatan hukum sama?

Dijawab tanggal 2023-11-27 13:51:12+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

            Sebelum kami menjelaskan lebih jauh, Kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Perjanjian, Kontrak, dan MoU. 

  1. Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban yang dilakukan oleh satu orang maupun lebih yang mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. Syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:

  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak
  2. Cakap untuk membuat perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab atau causa yang halal
  5. Kontrak

Menurut Black’s Law Dictionary, kontrak adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus, yang biasanya dilakukan secara tertulis dan umumnya digunakan dalam berbisnis. 

Dari keterangan diatas, perjanjian atau kontrak tidak beda jauh karena perjanjian dan kontrak muncul dari suatu perbuatan hukum yang saling berjanji untuk melakukan sesuatu, sehingga menimbulkan perjanjian dan melahirkan suatu perikatan dimana para pihak saling mengikatkan diri, dan salah satu pihak berhak menuntut suatu hal dari pihak lain.

2.  MoU

MOU adalah singkatan dari memorandum of understanding atau nota kesepahaman atau pra-kontrak. Nota kesepahaman atau MoU ini merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) yang bertujuan untuk menyatakan maksud dan tujuan kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya atau dimilikinya. Dengan kata lain, Pra-kontrak adalah kesepakatan awal yang dibuat oleh para pihak terlibat sebelum melakukan kontrak yang sebenarnya, biasanya MoU dilakukan setelah melakukan negoisasi, sebagai ikatan awal atau notulen. 

            Pada umumnya MoU dibuat sebagai pendahuluan atau pra-kontrak atau pra-perjanjian dan belum melahirkan suatu hubungan hukum karena MoU baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis dan baru menciptakan suatu awal yang menjadi landasan penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian. Jadi, Kekuatan mengikat dan memaksa MoU pada dasarnya sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MATARAM
Alamat : Jl. Dr. Sudjono Lingkar Selatan Kota Mataram
Kontak : 87860605752

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.