Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-23 10:49:18
Pertanahan
SENGKETA TANAH

Izin bertanya bapak/ibu

Bahwa terdapat tanah yang sudah dijual ke pihak lain, akan tetapi diatas tanah tersebut terdapat rumah milik orang lain, kemudian terjadi sengketa sampai proses ke PN dan terdapat putusan yang dimenangkan oleh pihak pembeli yang baru jika dilakukan eksekusi.

apakah rumah yang ada diatas tanah tersebut dapat digusur?

Dijawab tanggal 2023-08-23 14:52:58+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Bahwa untuk kasus yang sudah diputus oleh pengadilan, hal tersebut telah sah atau inkracht dan hanya bisa dilakukan perlawanan hukum jika ada bukti baru yang menyatakan putusan tersebut tidak sah, caranya yaitu jika ada bukti baru Saudara dapat mengajukan gugatan ke PN yang dikenal dengan PK.

Jika tanah anda yang akan digusur merupakan objek dari putusan tersebut, hal tersebut dapat saja dilakukan penggusuran atas dasar putusan tersebut. 

Jika tanah itu bukan objek dari putusan, maka hak anda untuk mempertahankan tanah tersebut. 

Demikian jawaban dari kami, mohon maaf apabila ada segala kekurangannya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BONE
Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 31 Kec. Tanete Riattang Timur Kel. Tibojong Kab. Bone Sulawesi Selatan
Kontak : 81355710652

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.