Izin bertanya bapak/ibu
Bahwa terdapat tanah yang sudah dijual ke pihak lain, akan tetapi diatas tanah tersebut terdapat rumah milik orang lain, kemudian terjadi sengketa sampai proses ke PN dan terdapat putusan yang dimenangkan oleh pihak pembeli yang baru jika dilakukan eksekusi.
apakah rumah yang ada diatas tanah tersebut dapat digusur?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa untuk kasus yang sudah diputus oleh pengadilan, hal tersebut telah sah atau inkracht dan hanya bisa dilakukan perlawanan hukum jika ada bukti baru yang menyatakan putusan tersebut tidak sah, caranya yaitu jika ada bukti baru Saudara dapat mengajukan gugatan ke PN yang dikenal dengan PK.
Jika tanah anda yang akan digusur merupakan objek dari putusan tersebut, hal tersebut dapat saja dilakukan penggusuran atas dasar putusan tersebut.
Jika tanah itu bukan objek dari putusan, maka hak anda untuk mempertahankan tanah tersebut.
Demikian jawaban dari kami, mohon maaf apabila ada segala kekurangannya.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan