Bahwa saya memiliki tanah warisan yang sudah bersertifikat atas nama orang tua saya, saat ini tanah tersebut mau dijual atas kesepakatan 3 ahli waris, namun 1 orang ahli waris tidak sepakat.
apakah tanpa tanda tangan ahli waris yang tidak sepakat tersebut bisa melakukan penjualan?
Saran yang diberikan :
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan