Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-21 12:22:34
Pertanahan
PERTANAHAN

Bahwa saya memiliki tanah warisan yang sudah bersertifikat atas nama orang tua saya, saat ini tanah tersebut mau dijual atas kesepakatan 3 ahli waris, namun 1 orang ahli waris tidak sepakat. 

 

apakah   tanpa tanda tangan ahli waris yang tidak sepakat tersebut bisa melakukan penjualan?  

Dijawab tanggal 2023-09-21 12:23:24+07
  • Bahwa oleh karena tanah tersebut masih atas nama orang tua pemohon, sedangkabn orang tua pemohon sudah meninggal dunia, maka sebelum melakukan penjualan tanah tersebut harus di alihkan ke atas nama ahli waris. 
  • Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertipikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris, sehingga pada saat ingin mengalihkan dengan menjual maka harus disetujui oleh seluruh ahli waris yang atas nama ada di sertifikat.

 

Saran yang diberikan : 

  • Agar pemohon segera membuat sertifikat ke atas nama seluruh ahli waris. 
  • Agar pemohon tidak menjual tanah tersebut apabila belum di sertifikatkan ke seluruh nama ahli waris. 
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BENGKULU UTARA
Alamat :
Kontak :

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.