Paman saya mengalami musibah bencana alam yakni Gempa pada tahun 2018 di daerah Kabupaten Lombok Utara yang mengakibatkan kehilangan banyak dokumen termasuk sertifikat tanah.
bagaimana langkah langkah untuk mengurus sertifikat karena beberapa kali paman saya ingin mengurus tetapi di minta biaya
terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Sebelum menjelaskan lebih jauh, Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa Paman Saudara. Kami akan menjelaskan terlebih dahulu terkait aturan yang akan digunakan dalam menanggapi permasalahan Saudara. Terkait dengan permasalahan tersebut maka yang akan dipergunakan adalah Peraturan mengenai Pendaftaran Tanah. Pendaftaran Tanah sendiri menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.. Bahwa berdasarkan aturan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Sertipikat merupakan alat pembuktian kepemilikan atas objek tanah yang dimiliki.
Untuk menjawab pertanyaan yang Saudara ajukan bahwa dapat dilakukan penerbitan sertipikat sebagai pengganti sertipikat akibat adanya kehilangan ataupun kerusakan yang dapat dilakukan dengan mengajukan Permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional yang didasari pada Pasal 57 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi..
Terkait dengan permasalahan yang dihadapi, Kami akan menjawab pertanyaan Saudara yang berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Dimana Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa aturan ini mengatur mengenai pedoman dalam pelaksanaan layanan pertanahan di lingkungan BPN. Ruang lingkupnya yaitu mengatur berkenaan dengan kelompok dan jenis pelayanan, persyaratan, biaya, waktu, prosedur, dan pelaporan.
Dalam Lampiran II Point 10 huruf Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan menjelaskan mengenai Sertipikat Pengganti karena Hilang. Dalam aturan tersebut menjelaskan Persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
Terkait dengan formulir permohonan pada angka 1 harus memuat mengenai Identitas diri, Luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, Pernyataan tanah tidak dalam sengketa dan tanpa perubahan fisik, Pernyataan tanah dikuasai secara fisik, dan pengumuman di surat kabar. Untuk waktu yang diperlukan apabila merujuk aturan tersebut maka waktu yang dibutuhkan yaitu 40 (Empat Puluh) hari dan biaya yang harus dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada lingkungan Badan Pertanahan Nasional.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.