Selamat Siang, mohon bertanya, jadi ada saudara Saya yang berencana membeli rumah di perumahan, pengembang menyampaikan bahwa setelah proses jual beli selesai, saudara saya akan mendapat surat berupa AJB atau Akta Jual Beli. Apakah surat tersebut merupakan suatu bukti kepemilikan? Terima kasih.
Bahwa Akta Jual Beli (AJB) bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah, namun
merupakan suatu akta otentik yang memuat suatu peristiwa terjadi peralihan hak melalui peristiwa
hukum berupa jual beli. Walaupun demikian, suatu AJB merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tertinggi dalam hubungan keperdataan, di samping sertifikat itu sendiri. Secara yuridis, fungsi AJB ialah bukti pendukung dalam kaitannya dengan pendaftaran tanah.