Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-08 11:25:40
Pertanahan
AKTA JUAL BELI

Selamat Siang, mohon bertanya, jadi ada saudara Saya yang berencana membeli rumah di perumahan, pengembang menyampaikan bahwa setelah proses jual beli selesai, saudara saya akan mendapat surat berupa AJB atau Akta Jual Beli. Apakah surat tersebut merupakan suatu bukti kepemilikan? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-06-09 10:32:01+07

Bahwa Akta Jual Beli (AJB) bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah, namun
merupakan suatu akta otentik yang memuat suatu peristiwa terjadi peralihan hak melalui peristiwa
hukum berupa jual beli. Walaupun demikian, suatu AJB merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tertinggi dalam hubungan keperdataan, di samping sertifikat itu sendiri. Secara yuridis, fungsi AJB ialah bukti pendukung dalam kaitannya dengan pendaftaran tanah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.