Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-23 09:45:16
Pertanahan
PERTANAHAN

Terima Kasih karena telah diterima oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Sumbawa, saya diarahkan untuk mengajukan pertanyaan lewat kanal HaloJPN, saya memiliki pertanyaan mengenai HPL, apakah Bisa Hak Pengelolaan Diberikan Hak Milik?, mohon dibantu atas pertanyaan saya tersebut?, Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-11-27 13:39:02+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

 

Tanah HPL memiliki beberapa sifat di antaranya yaitu tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain serta tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, kecuali pada tanah HPL tersebut diberikan hak atas tanah yang dikerjasamakan dengan pihak lain. 

Namun demikian, HPL dapat dilakukan pelepasan atau penghapusan. 

Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PP 18/2021, HPL hanya dapat dilakukan pelepasan oleh pemegang HPL yaitu dalam hal diberikan hak milik, untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal demikian juga diatur pada Pasal 42 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN 18/2021 bahwa HPL hanya dapat dilepaskan dalam hal:

  1. diberikan hak milik;
  2. untuk kepentingan umum; atau
  3. dimohonkan oleh pihak lain yang memenuhi syarat.

Terhadap pelepasan HPL untuk diberikan hak milik, maka pemegang HPL memberikan surat persetujuan pemberian hak milik atas bagian tanah HPL. Selain itu, pelepasan HPL dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada menteri. 

Adapun, penghapusan HPL dilakukan atas dasar: 

  1. dibatalkan haknya oleh menteri karena cacat administrasi atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
  3. dilepaskan untuk kepentingan umum;
  4. dicabut berdasarkan undang-undang;
  5. diberikan hak milik;
  6. ditetapkan sebagai tanah telantar; atau
  7. ditetapkan sebagai tanah musnah.

 

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, tanah HPL dapat diberikan hak milik dengan syarat yaitu HPL tersebut dilakukan pelepasan/penghapusan. Adapun terkait dengan pertanyaan selanjutnya, berdasarkan penjelasan di atas, perlu kami sampaikan bahwa ketika suatu tanah telah diberikan hak milik (dibuktikan dengan SHM), maka hak pengelolaannya telah dilepaskan atau dihapuskan. Sehingga, statusnya bukan lagi sebagai tanah HPL.

 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa secara gratis.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUMBAWA
Alamat : Jalan Manggis Nomor 7, Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa.
Kontak : 82340782944

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.