Terima Kasih karena telah diterima oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Sumbawa, saya diarahkan untuk mengajukan pertanyaan lewat kanal HaloJPN, saya memiliki pertanyaan mengenai HPL, apakah Bisa Hak Pengelolaan Diberikan Hak Milik?, mohon dibantu atas pertanyaan saya tersebut?, Terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Tanah HPL memiliki beberapa sifat di antaranya yaitu tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain serta tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, kecuali pada tanah HPL tersebut diberikan hak atas tanah yang dikerjasamakan dengan pihak lain.
Namun demikian, HPL dapat dilakukan pelepasan atau penghapusan.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PP 18/2021, HPL hanya dapat dilakukan pelepasan oleh pemegang HPL yaitu dalam hal diberikan hak milik, untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal demikian juga diatur pada Pasal 42 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN 18/2021 bahwa HPL hanya dapat dilepaskan dalam hal:
Terhadap pelepasan HPL untuk diberikan hak milik, maka pemegang HPL memberikan surat persetujuan pemberian hak milik atas bagian tanah HPL. Selain itu, pelepasan HPL dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada menteri.
Adapun, penghapusan HPL dilakukan atas dasar:
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, tanah HPL dapat diberikan hak milik dengan syarat yaitu HPL tersebut dilakukan pelepasan/penghapusan. Adapun terkait dengan pertanyaan selanjutnya, berdasarkan penjelasan di atas, perlu kami sampaikan bahwa ketika suatu tanah telah diberikan hak milik (dibuktikan dengan SHM), maka hak pengelolaannya telah dilepaskan atau dihapuskan. Sehingga, statusnya bukan lagi sebagai tanah HPL.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa secara gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan