Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-13 10:27:16
Pertanahan
HAK MILIK TANAH

dalam sengketa tanah antara si A da Si B, sama mengaku punya tanah yang disengketakan, akan tetapi keduanya belum mempunyai bukti kepemilikan, tapi Si A uda di tahu sma tetangganya bahwa tanah tersebut punyaya. langkah apa yang diambil kedua belah pihak untuk mengetahui sah akan kepunyaan tanah tersebut?

Dijawab tanggal 2023-11-01 10:24:27+07

terima kasih atas pertanyaan saudara.

bahwa berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) UUPA terdapat hak-hak atas tanah yaitu hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara. Pemegang hak atas tanah di atas berwenang mempergunakan tanah, termasuk pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.

Pertanyaan saudara berkaitan dengan sertifikat hak milik yang merupakan bukti kepemilikan atas tanah atau lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan digunakan sebagai bukti legalitas kepemilikan atas bidang tanah. Sebagaimana telah diketahui bersama, sertifikat hak atas tanah diatur dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf c UUPA Jo. Pasal 1 Angka 20 PP No. 24 Tahun 1997, yang mengatur mengenai pendaftaran tanah yang meliputi pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Pasal 1 Angka 20 PP 24/1997 menjelaskan sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Berdasarkan pengertian tersebut, dapat diartikan bahwa sertifikat merupakan sebuah bukti legalitas kepemilikan tanah yang kuat secara hukum, dan dengan bebas dapat dipergunakan oleh pemiliknya sebagai sebuah alas hak, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 570 KUHPerdata.

Jadi, langkah yang harus ditempuh oleh masing-masing pihak adalah membuktikan dengan dasar yang kuat bahwa tanah tersebut memang miliknya sebagaimana dijelaskan di atas.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOLAKA UTARA
Alamat : Jln. Adhyaksa no. 1, Kec. Lasusua, Kab. Kolaka Utara
Kontak : 82192311945

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.