Assalamu Alaikum Wr. Wb
Mau tanya bapak/ibu
Apakah orang yang meminjam uang jika tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditentukan dapat dilapor pidana ?
Terima Kasih
Waalaikum Salam Wr. Wb
Terima Kasih telah mengajukan pertanyaan melalui Web Halo JPN
Kami akan menjawab pertanyaan anda .
Utang piutang termasuk ke dalam kategori perdata. Utang piutang dilakukan oleh dua pihak antara peminjam dan yang dipinjamkan. Saat proses terjadinya Utang piutang, maka kedua belah pihak telah melakukan sebuah perjanjian yang tertulis di dalam kertas untuk saling mengikat.
Prof. Subekti mendefinisikan perjanjian sebagai suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang yang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian kemudian melahirkan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Adapun kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut dikenal dengan istilah prestasi. Ketika prestasi tidak terpenuhi, maka disebut dengan wanprestasi. Pasal 1238 KUH Perdata, wanprestasi digambarkan sebagai suatu keadaan dimana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Berdasarkan pertanyaan saudara, dapat dikatakan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan adalah tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya. Dalam hal ini, peminjam berjanji akan membayar dan melunasi utangnya, tetapi ia tidak bayar utang dalam jangka waktu yang ditentukan.
Oleh karenanya, tindakan peminjam yang tidak bayar utang murni merupakan perbuatan wanprestasi, sehingga masuk ke dalam ranah perdata. Dengan demikian, dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Namun Utang piutang dapat berubah menjadi ranah hukum pidana jika dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat. Sehingga, peminjam dapat membuat laporan ke polisi tentang tindak pidana penipuan.
Misalnya orang yang berutang pada saat meminjam uang mengatakan uang tersebut akan digunakan untuk keperluan A, namun digunakan untuk keperluan B, kemudian ada jaminan yang diberikan kepada peminjam berupa fotocopy BPKB Kendaraan yang diakui adalah miliknya ternyata BPKB kendaraan tersebut bukan miliknya, yang mana hal tersebut yang membuat peminjam percaya atau tergerak hatinya untuk memberikan pinjaman.
Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHPidana "barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Terdapat perbedaan substansi dari tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan dengan wanprestasi atau lalai dalam membayar utang yang merupakan hukum perdata. Namun, agar dapat diproses secara pidana maka harus ditemukan adanya perbuatan dan niat jahat dari si peminjam yang dengan sengaja tidak membayar atau mengembalikan utangnya.
Namun jika kelalaian peminjam atas utangnya murni karena ketidakmampuan dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar utang maka peminjam utang tidak dapat dipidana dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Terima Kasih Semoga memberikan pencerahan bagi Anda
Wassalam.