Mohon Penjelasan terkait apa perbedaan MoU dan perjanjian serta kekuatan hukumnya
Atas permasalahan yang dipertanyakan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan jawaban sebagai berikut:
MoU umumnya dibuat sebagai pendahuluan atau pra-kontrak. Setelah adanya pra-kontrak, barulah kontrak dibuat. Selain itu, meski MoU merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti keberadaannya tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaati atau melaksanakannya.
Terkadang, ada kontrak atau perjanjian yang diberi nama MoU. Artinya, penamaan dari dokumen tersebut tidak sesuai dengan isi dari dokumen tersebut. Sehingga MoU tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian.
Dalam hal suatu nota kesepahaman (MoU) telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang telah dijelaskan, kedudukan atau keberlakuan nota kesepahaman bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam nota kesepahaman itu.