Saya menjual mobil saya kepada seseorang yang sudah saya kenal dengan harga yang telah disepakati yaitu sebesar Rp. 75.000.000,- dan pembeli baru menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp. 20.000.000,- kepada saya, kemudian saya menyerahkan surat BPKB/STNK mobil tersebut kepada pembeli dengan saling percaya antara saya dan pembeli. Seiring waktu berjalan penjual baru mengetahui bahwa pembeli melakukan balik nama surat surat kepemilikan mobil dan telah menggadaikan mobil tersebut ke pihak leasing, kemudian tidak dilakukan pembayaran angsuran ke pihak leasing sebanyak 5X sehingga pihak leasing menarik kenderaan tersebut dari yang bersangkutan (Pembeli).
Saya ingin menanyakan apakah perkara ini sudah ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian ke kejaksaan? Karena penjual telah melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Gorontalo Utara.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Jaksa Pengacara Negara melalui layanan Halo JPN Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Atas pertanyaan saudara tersebut kami dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 1457 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi: Jual Beli merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Apabila suatu perjanjian tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah disepakati maka terjadilah wanprestasi.
Terkait penjelasan Saudara bahwa jual beli tersebut dilakukan hanya berdasarkan kepercayaan saja tanpa adanya kesepakatan tertulis, maka hal tersebut tetap merupakan sebuah perjanjian. Di dalam Hukum Perjanjian tedapat Asas Kebebasan Mengadakan Perjanjian atau freedom of contract. Asas kebebasan mengadakan perjanjian adalah suatu asas yang memberi kebebasan kepada para pihak yang mengadakan perjanjian untuk :
Di dalam Hukum Perdata, alat bukti utama adalah surat kemudian didukung oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Apabila dalam sebuah perjanjian tidak tertulis, maka alat bukti utama terletak pada keterangan saksi dan objek yang diperjanjikan.
Bahwa terkait laporan Saudara ke pihak Polres Gorontalo Utara, setelah kami lakukan pengecekan belum ada surat masuk terkait surat (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) SPDP dari Penyidik Polres Gorontalo Utara an. Pembeli.
Bahwa sebagaimana hal tersebut yang merupakan suatu perjanjian, maka apabila terjadi wanprestasi (ingkar janji) maka disarankan kepada Saudara untuk melakukan gugatan wanprestasi kepada pembeli dikarenakan hal tersebut merupakan ranah Hukum Perdata.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara secara Gratis. Terima Kasih.