Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-25 13:50:08
Pertanahan
AKTA JUAL BELI

selamat siang bapak/ ibu admin

saya ingin bertanya apakah pembuatan akta jual beli atau AJB itu perlu dalam kegiatan Jual beli tanah?

Dijawab tanggal 2023-11-01 15:21:58+07

Terimakasih telah menghubungi halo jpn, berikut jawaban kami ;

  • Perlu, karena AJB merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tertinggi dalam hubungan keperdataan, di samping sertifikat itu sendiri. Secara yuridis, fungsi AJB ialah bukti pendukung dalam kaitannya dengan pendaftaran tanah.
  • Bahwa Akta Jual Beli (AJB) bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah, namun merupakan suatu akta otentik yang memuat suatu peristiwa terjadi peralihan hak melalui peristiwa hukum berupa jual beli.

Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BLORA
Alamat : Jl. Ahmad Yani No 22 Blora
Kontak : 082324044697

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.