Seseorang meminjam uang kepada saya untuk mendirikan usaha, namun sampai saat ini belum dikembalikan bahkan usaha yang didirikan tidak berjalan. Saat ini orang tersebut menghindar walaupun sebelumnya telah membuat perjanjian untuk mengembalikan uang tersebut. Apakah ada dasarnya untuk melaporkan orang tersebut? Serta langkah apa yang dilakukan untuk uang saya bisa dikembalikan?
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan kepada Kami melalui Halo JPN
Kami akan menjawab pertanyaan Saudara(i)
Memperhatikan pertanyaan Sdr ada dua jenis perbuatan yang kemungkinan dilakukan oleh Peminjam, yakni perbuatan melawan hukum Perdata atau wanprestasi/ingkar janji (Pasal 1365 dan/atau 1338 KUHPerdata) atau Perbuatan hukum Pidana (Penipuan dalam Pasal 378 KUHP), sehingga perlu diketahui lebih jelas terkait kronologis pinjam meminjam yang dilakukan tersebut.
Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.
Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana ((Pasal 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.
Perbedaan antara Wanprestasi dengan Penipuan terletak pada disaat mana perbuatan dengan maksud, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Contoh :
Kasus I
Si A meminjam uang kepada Si B dengan alasan untuk mendirikan usaha, selanjutnya si A menjanjikan sesuatu keuntungan kepada Si B sehingga Si B tergerak hatinya memberikan uang tersebut. dalam proses berjalan usaha yang didirikan oleh Si A tidak berjalan mulus dan akhirnya bangkrut sehingga Si A tidak dapat melunasi hutangnya kepada Si B sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian dan selalu menghindar atau berbohong kepada si B ketika ditagih. Perbuatan tersebut termasuk dalam ranah hukum perdata (wanprestasi/ingkar janji) karena dengan maksud, rangkaian kebohongannya dilakukan setelah perjanjian utang piutang.
Kasus II
Si A meminjam uang kepada Si B dengan alasan untuk mendirikan usaha, selanjutnya si A menjanjikan sesuatu keuntungan kepada Si B sehingga Si B tergerak hatinya memberikan uang tersebut, pada faktanya Si A menghabiskan uang tersebut bukan untuk mendirikan usaha melainkan digunakan untuk kepentingan lain yang tidak ada hubungannya dengan mendirikan usaha, sehingga si A tidak dapat membayar utangnya dan tidak memenuhi janji keuntungan kepada si B. Perbuatan tersebut termasuk dalam ranah hukum pidana (penipuan) karena Si A mendapatkan uang dari Si B dengan cara melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan sebelum perjanjian dilakukan".
Menjawab pertanyaan Sdr. dihubungkan dengan contoh kasus diatas adalah :
untuk Kasus I diatas, upaya yang dapat Sdr lakukan adalah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan negeri setempat, sedangkan untuk Kasus II diatas, Sdr dapat melaporkan perbuatan pidana tersebut kepada Kepolisian setempat.
Terima Kasih semoga menjawab pertanyaan Saudara(i) .