Bagaimana hukum yang diberlakukan jika seorang pemberi hutang (debitur) menarik aset atas peminjam (kreditur) dimana dalam akad diawal memang tidak menyertakan angunan akan tetapi dikarenakan peminjam (kreditur) sudah melewati kesepakatan (tempo) yang terlampau jauh sehingga debitur ingin menyita aset yang dimiliki oleh kreditur.
Mohon petunjuk dan disampaikan terimakasih..
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Secara khusus, mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang menyebutkan sebagai berikut :
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Bahwa kewajiban dari seorang debitur adalah wajib melunasi hutang tetapi jika debitur tetap tidak melunasi hutang tersebut maka langkah hukum yang seharusnya dilakukan oleh kreditur adalah mengajukan somasi dan menggugat yang bersangkutan ke pengadilan atas dasar wanprestasi.
Bahwa menurut Pasal 1267 KUHPerdata, salah satu hal yang dapat dituntut dari pihak yang wanprestasi, yaitu pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian. Ganti kerugian tersebut terdiri dari tiga unsur, yaitu biaya, rugi, dan bunga.
Selain itu juga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tentang Kekuatan Eksekutorial Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Dan Ketentuan Cidera Janji Dalam Jaminan Fidusia menyatakan Pasal 15 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada prinsipnya penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan dapat Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Alor secara gratis.